Yogyakarta , Intra62.com. MAKLUMAT YOGYAKARTA : Kembalikan Sistem Kelembagaan Pemerintahan NKRI Karena Penghianatan MPR-RI.
Dalam bukunya Why Nations Fail, Ocemoglu dan Sanderson, penerima Hadiah Nobel Bidang Ekonomi tahun 2023, menemukan bahwa meskipun Indonesia memiliki banyak sumber daya alam, negara itu gagal meningkatkan kesejahteraan dan kemajuan ekonominya.
Indonesia gagal karena tidak menggunakan institusi yang dibuat oleh manusia dan konstitusi yang digunakan.
Fakta bahwa krisis governance institusi telah terjadi di Indonesia menunjukkan kebenaran pendapat Ocemoglu dan Sanderson:
1. Sistem inklusif institusi yang didirikan di Indonesia telah dibongkar oleh Amandemen UUD 45.
2. Pemerintahan lembaga inklusif yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila digantikan oleh pemerintahan lembaga penangkapan yang bersemangat secara individualistik, kapitalistik, dan transaksional, yang menentang keadilan.
3. Penggantian ini menyebabkan kinerja manajemen menurun di semua lembaga sosial, bisnis, dan pemerintahan.
Ideologi negara, konstitusi, dan ketidakkonsistenan UUD NKRI 1945 di Indonesia telah terjadi. Setelah 97 persen pasal UUD 45 dirubah, Pembukaan UUD 45, yang merupakan ijab qobul pendiri bangsa dengan rakyat, tidak lagi relevan.
Ini menyebabkan negara kehilangan arah, dan tujuan yang ditetapkan dalam Pembukaan UUD 45 tidak lagi berfungsi sebagai kompas penyelenggaraan negara. Akibatnya, negara menjadi liar.
Saat itu terjadi, penjajah baru, terutama dari RRC, datang dengan kekuatan oligarki yang ganas. Mereka akan menguasainya dan merebut kedaulatan negara dengan rekayasa mengerikan yang dipayungi oleh UUD dan peraturan perundang-undangan yang tidak bermoral dan ideologis.
Maklumat Yogyakarta kedatangan tamu Bapak Suripto, SH. ( dendengkot intelijen Indonesia ) yang telah mempresentasikan tentang State Corporate Crime ( SCC ), maka Maklumat Yogyakarta mengapresiasi dan mendukung sepenuhnya bahwa :
1. State Corporate Crime ( SCC ) di Indonesia telah menjelma menjadi kekuatan yang akan membentuk negara didalam negara. Mereka adalah pengusaha jahat yang bersekongkol dengan pejabat publik yang terdiri dari unsur unsur Legislatif, Eksekutif, Yudikatif, Polri dan TNI.
Maklumat Penting
2. SCC telah menjelma menjadi musuh negara yang akan merebut dan menguasai kedaulatan negara. Ancaman hukuman yang di berlakukan dan ditimpakan adalah hukum perang, bukan Hukum perdata atau pidana.
3. Untuk menjaga negara dan keselamatan rakyat Indonesia, Presiden harus segera mengambil tindakan tegas dan cepat untuk memecahkan konspirasi jahat antara oligarki (pengusaha bengis) dan pejabat publik, bahkan dengan anggota Polri dan TNI.
4. Jika “situasi darurat militer” ditetapkan oleh Situasi Nasional, undang-undang yang berlaku adalah “UU Subersif”.
5. Jika UU Subversif tidak dapat diterapkan, maka harus segera dicabut semua undang-undang dan peraturan lainnya yang mendukung oligarki dan penghianat negara, yang akan membuat negara dalam negara dan merebut kedaulatan.
Yogyakarta, tanggal 3 Februari 2025
Maklumat Yogyakarta yang ditandatangani oleh kami;
- Jenderal TNI (Purn.) Tyasno Sudarto
- Prof. DR. Rochmat Wahab M
- Prof. DR. Sudjito Armorejo
- Letjen TNI ( Purn ) Setyo Sularso
- Prof. DR. Soffian Effendi.
Secretary : Sutoyo Abadi
(Anisa-red)
