Jakarta , Intra62.com . Daftar 12 Bank Bangkrut: LPS Jamin Uang Nasabah kah ? . Dalam lima bulan pertama tahun 2024 hampir berakhir, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin dua belas bank perekonomian rakyat (BPR).
Menurut Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), jumlah ini sudah melampaui rata-rata bank yang jatuh setiap tahun.
Ketua Dewan Komisioner (DK) LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan bahwa antara 6 dan 7 BPR jatuh setiap tahun. Bank-bank itu runtuh sebagian besar karena kelalaian pemiliknya.
Sementara itu, LPS telah menerima anggaran untuk menyelamatkan sebanyak dua belas BPR tahun ini. Ini menunjukkan bahwa anggaran untuk BPR yang jatuh mungkin sudah terpenuhi.
Purbaya menyatakan bahwa jumlah yang akan jatuh bisa bervariasi tergantung pada kondisi. Selain itu, OJK memiliki program konsolidasi BPR.
Baca juga : Bank Indonesia Pertahankan Suku Bunga di kisaran 6 persen pada Bulan Januari 2024.
Di anggaran tambahan lima, kami telah mengatur 12 [BPR] karena rata-rata 7–8 BPR per tahun. Ini adalah program konsolidasi, jadi kami mendapatkan angka dari OJK sekitar dua belas waktu itu.
Tapi mungkin juga akan berubah, mungkin lebih atau kurang. Setelah Rapat Kerja Komisi XI dengan Ketua DK LPS pada Selasa (26/3/2024), Purbaya menyatakan, “Kita tunggu perkembangan yang ada.”
Lantas, apa saja BPR yang bangkrut sepanjang tahun ini?
1. BPR Wijaya Kusuma
2. BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda)
3. BPR Usaha Madani Karya Mulia
4. BPR Pasar Bhakti Sidoarjo
5. BPR Purworejo
6. BPR EDC Cash
7. BPR Aceh Utara
8. PT BPR Sembilan Mutiara
9. PT BPR Bali Artha Anugrah
10. PT BPRS Saka Dana Mulia
11. BPR Dananta
12. BPR Bank Jepara Artha
Bagaimana LPS mendapatkan dana nasabah?
LPS bertanggung jawab atas perlindungan simpanan seluruh bank konvensional dan syariah yang beroperasi di Indonesia. Per nasabah. LPS menjamin simpanan masyarakat hingga Rp 2 miliar. Ini setara dengan 28,2 kali PDB per kapita orang Indonesia.
Penjaminan Lebih Besar 11 x
Penjaminan jauh lebih besar daripada rata-rata negara berpendapatan menengah ke atas sebesar 6,29 kali PDB per kapita, 11 kali dibandingkan dengan negara berpendapatan menengah ke bawah. Dan 5 kali dibandingkan dengan negara berpendapatan rendah.
LPS melindungi simpanan nasabah bank dalam bentuk deposito, giro, tabungan, sertifikat deposito, dan bentuk lain yang serupa.
Selain itu, jaminan ini meningkatkan keamanan nasabah karena dana mereka tidak akan hilang jika bank tempat mereka menyimpan dana terkena masalah, seperti bank ditutup. ( redx)
