Jakarta , Intra62.com . Bagaimana seorang pelanggan dapat mengajukan klaim simpanan?. Menurut situs resmi LPS, ini adalah prosesnya:
1. Situs web LPS dan kantor bank yang izin usahanya dicabut menggunakan pengumuman mengenai pembayaran penjaminan simpanan layak bayar.
2. Pelanggan dapat melihat status simpanannya dengan menggunakan Aplikasi Simpanan Layak Bayar
3. Jika simpanan pelanggan dinyatakan layak bayar, pelanggan harus mengirimkan dokumen berikut ke Bank Pembayar:
4. Salinan asli dan duplikat bukti identitas diri pelanggan, seperti KTP, SIM, paspor, atau jenis bukti lainnya
5. Salinan dan asli bukti kepemilikan rekening simpanan, seperti buku tabungan, bilyet deposito, dan giro
6. Asli dan duplikat anggaran dasar serta susunan pengurus untuk klien organisasi atau perusahaan
Baca juga : Daftar 12 Bank Bangkrut: LPS Jamin Uang Nasabah kah ?
Bank pembayar mungkin memerlukan dokumen atau data tambahan sebagai pendukung pembayaran, seperti:
Informasi tertulis dari pengurus perusahaan atau organisasi mengenai nomor rekening tujuan transfer untuk klien perusahaan atau organisasi
Asli dan duplikat surat kuasa, serta duplikat asli dan duplikat bukti identitas diri penerima kuasa (apabila diberikan kuasa)
7. Surat keterangan domisili (untuk kasus pindah alamat)
8. Mengisi dan menyerahkan formulir pernyataan konsumen sesuai peruntukannya
9. Menyerahkan pernyataan atau surat keterangan dari pihak lain sebagai bukti pembayaran
10. Klaim penjaminan simpanan diumumkan dan dibayar secara bertahap.
Pelanggan dapat mengajukan klaim simpanan kepada LPS dalam waktu lima tahun sejak bank mencabut izin usahanya. ( redx )
