• Sun. Apr 19th, 2026

Gubernur Maluku Utara Korupsi, Uangnya Dipakai Staycation

ByIM

Dec 20, 2023

Jakarta, Intra62.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka kasus dugaan suap senilai Rp 2,2 miliar.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Abdul Ghani diduga menggunakan uang tersebut untuk membayar akomodasi hotel dan perawatan gigi.

“Uang tersebut kemudian digunakan untuk keperluan pribadi, antara lain untuk menginap di hotel dan pembayaran ke dokter gigi,” kata Alexander Marwata, Wakil Ketua KPK di Kuningan Persada, Jakarta Selatan (20/12/2023).

Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula, Kejagung Geledah Kemendag

Kasus ini bermula ketika Pemerintah Provinsi Maluku Utara hendak memulai proyek infrastruktur.

Abdul Gani, Gubernur Provinsi Maluku Utara, diduga sedang menentukan kontraktor mana yang akan memenangkan lelang.

“AGK (Abdul Gani Kasuba) dalam kapasitasnya sebagai Gubernur Provinsi Maluku Utara turut serta dalam menentukan kontraktor mana yang akan mendapatkan lelang proyek konstruksi dimaksud,” ucap Alexander.

Abdul Gani menyatakan telah menginstruksikan kepada Adnan Hasanudin, Direktur Perumahan dan Permukiman Malut, Daud Ismail, Direktur PUPR Malut, dan Ridwan Arsan, Direktur BPPBJ Malut, untuk melaksanakan proyek tersebut.

Berdasarkan APBN, nilai proyek jalan dan jembatan di Maluku Utara mencapai Rp 500 miliar.

“Nilai berbagai proyek infrastruktur jalan dan jembatan Pemprov Malut telah mencapai pagu anggaran lebih dari Rp 500 miliar, antara lain pembangunan jalan dan jembatan Matuting-Rangaranga, serta pembangunan jalan dan jembatan Saketa-Dehepodo,” tutur Alexander.

Abdul Gani disebut-sebut telah menetapkan besaran uang muka setiap proyek. Gubernur Abdul Gani juga dikabarkan memerintahkan agar kemajuan pekerjaan diperlakukan seolah-olah sudah selesai 50% agar anggaran dapat segera dicairkan.

“Berdasarkan proyek-proyek tersebut, AGK telah menetapkan besaran yang harus disetorkan oleh kontraktor. Selain itu, AGK juga sepakat untuk mengupdate AH, DI dan RA mengenai progres pekerjaan agar anggaran dapat segera dicairkan. Mereka mengoperasikannya seolah-olah sudah lebih dari 50% selesai,” ungkap Alexander.

Alexander mengatakan kontraktor pemenang dan kemampuan pendanaannya adalah Kristian Wuisan.

Ada pula partai politik swasta bernama Stevi Thomas yang diduga memberikan uang kepada Abdul Gani melalui ajudannya Ramadhan Ibrahim untuk mendapatkan izin pembangunan jalan.

Cara transfer uang tunai dengan menggunakan nama rekening bank atas nama orang lain atau perseorangan. Inisiatif penggunaan escrow account ini merupakan hasil gagasan antara AGK dan RI (Ramadhan Ibrahim).

Abdul Gani Juga Menerima Suap Dari ASN

Menurut Alexander, Abdul Gani diduga menerima uang senilai Rp 2,2 miliar. Abdul Gani juga menerima uang dari ASN untuk rekomendasi dan persetujuan jabatan di Pemprov Malut.

“Buku rekening dan kartu bank masih disimpan oleh RI sebagai orang kepercayaan AGK. Sebagai bukti permulaan, kurang lebih Rp 2,2 miliar telah disetorkan ke rekening penampungan tersebut,” beber Alexander.

“Secara terpisah, AGK juga diduga menerima dana dari ASN Pemprov Malut untuk mendapatkan pencalonan. Dan persetujuan jabatan di Pemprov Malut, dan KPK akan terus mendalami temuan tersebut,” lanjutnya.

Abdul Gani, Ramadan dan Ridwan dijerat Pasal 12(a) atau (b) atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara itu, Adnan Hasanudi, Daud Ismail, Stevi Thomas, dan Kristian Wuisan. Dijatuhi Pasal 5(1) a atau b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (red/intra62)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/bonus-new-member/

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/

https://paudlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/