Jakarta, Intra62.com – Jaksa telah menghadirkan ahli digital forensic Deny Sulisdiyantoro sebagai saksi dalam kasus pemalsuan dokumen dalam penerbitan izin pertambangan oleh PT Sendawar Jaya (PT SJ). Deny mengungkapkan, ada pesan WhatsApp dari mantan anggota Komite I DPR RI Ismail Thomas terkait permintaan kepada PT SJ untuk memalsukan dokumen izin pertambangan.
Deny Sulisdyantoro bersaksi atas nama terdakwa Ismail Thomas dan Christianus Benny, mantan Direktur Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (Kadis ESDM) Provinsi Kalimantan Timur.
“Kami mengetahui percakapan Saudara Christianus Benny melalui ponselnya,” ujar Deny Sulisdyantoro dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/12/2023).
Baca Juga: Persyaratan Untuk Mengajukan Permohonan Sertifikat Hak Milik Atas Tanah
Deny menyatakan isi pesan tersebut dikirim dari nomor ponsel Ismail Thomas ke handphone Christianus Benny. Dia menerangkan di ponsel Benny terdapat nama kontak Ismail yang tertera Om Thomas. “Dalam obrolan itu, nama Om Thomas ada di buku telepon,” katanya.
Jaksa kemudian membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Deny pada isi pesan WhatsApp Ismail kepada Benny.
“Dan dalam percakapan ini pada tanggal 21 Januari 2022 pukul 13.00 WIB, ada percakapan saya baca percakapan tersebut: ‘Ben om, tolong bantu legalisir fotocopy SKIP PU. Dan izin eksplorasi PT Sendawar Jaya telah melegalkan salinan SKIP PU dan izin eksplorasi ini setara dengan aslinya,” beber jaksa.
Deny pun membenarkan isi pesan WA tersebut. Ia mengaku menemukan pesan percakapan tersebut saat mengeluarkan ponsel Benny. “Iya, sesuai dengan yang ada di BAP,” ujar Denny.
Deny menyebutkan percakapan ini terjadi pada 21 Januari 2022. “Namun, saya pastikan percakapan pada 21 Januari 2022 itu benar,” lanjutnya.
Dalam kasus ini, Ismail Thomas didakwa memalsukan dokumen penerbitan izin pertambangan PT Sendawar Jaya (PT SJ). Jaksa menyebut pemalsuan dokumen itu dilakukan bekerja sama dengan Christianus Benny (CB), mantan Direktur Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral (Kadis ESDM) Pemprov Kaltim.
Saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu 1 November 2023. Jaksa Penuntut Umum mengatakan “Terdakwa melakukan atau ikut serta dalam tindakan pemalsuan buku dan register dengan sengaja”. Jaksa menjelaskan Ismail meminta Christianus untuk melegalkan dokumen terkait izin pertambangan.
Dalam dakwaannya, Christianus menyebut sebagai Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (Kadis ESDM) Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Dirinya tidak mempunyai kewenangan untuk mengesahkan dokumen tersebut.
“Terdakwa Ismail Thomas memerintahkan Kepala Dinas ESDM Kaltim Christianus Benny untuk mengesahkan dokumen tersebut. Christianus Benny tidak berwenang melakukan legalisasi dan dokumen tersebut serta belum pernah melihat aslinya,” jelasnya.
Jaksa Mengeluarkan Dokumen Terkait PT Sendawar Jaya Yang Dipalsukan Ismail Thomas

Dokumen tersebut berupa salinan surat Keterangan Izin Peninjauan (SKIP) Nomor: 503/378/Distambling-TU.P/V/2008, salinan Surat Keputusan Bupati Kutai Barat Nomor: 545/K.501.a/2008 dan salinan surat Keputusan Bupati Kutai Barat Nomor 545/K.781c/2008. Kejaksaan pun menetapkan
Ismail Thomas melanggar Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana. (red/intra62)
