Jakarta, Intra62.com – Dua negara mayoritas Muslim, Maroko dan Libya dilanda bencana alam dahsyat yang menewaskan ribuan orang. Umat Islam di seluruh dunia masih berduka. Dua minggu lalu terjadi gempa bumi di Maroko. Sebelum pengobatan bisa dilakukan, banjir melanda Libya.
Umat Islam di seluruh dunia mengirimkan bantuan kepada korban bencana di kedua negara tersebut. Mereka bersedekah untuk membantu orang-orang terkasih dalam situasi bencana alam.
Baca Juga: Bencana Telah Mengguncang Hawaii

Pertanyaan yang sering ditanyakan: Bolehkah Zakat disalurkan kepada korban bencana? Pertanyaan ini muncul karena ketersediaan zakat lebih stabil dibandingkan sedekah, infaq atau jariyah yang lebih cenderung asal-asalan.
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kita harus membedakan terlebih dahulu antara penyaluran dana bantuan dan dana pertolongan serta dana zakat kepada korban bencana alam. Terkait dana infaq dan sadaqah yang diberikan kepada korban bencana alam, tentu tidak ada masalah karena tidak ada dalil khusus untuk menentukan siapa atau kelompok mana yang berhak menerimanya. Bagaimana dengan dana zakat yang diidentifikasi secara spesifik, khususnya:
orang-orang fakir, orang-orang miskin, orang-orang amil, orang-orang yang mualaf, memerdekakan hamba-hamba-Nya, memerdekakan orang-orang yang berhutang, di jalan Allah dan orang-orang yang dalam perjalanan, sebagaimana firman-Nya, yang artinya:
“Sesungguhnya zakat itu diperuntukkan bagi orang-orang fakir, orang-orang miskin, para pengelola zakat, para mu’allaf yang hatinya membujuk (untuk memerdekakan) para hamba, orang-orang yang berhutang, karena Allah, dan kepada orang-orang yang memanfaatkan yuan. kepadanya sebagai ketetapan yang diwajibkan oleh Allah, dan Allah Maha Bijaksana lagi Maha Bijaksana.” [QS. at-Taubah (9):60]?
Hukum Menyalurkan Zakat Kepada Maroko dan Libya Dilanda Bencana Alam

Kalimat di atas tidak secara spesifik menyebut korban bencana alam termasuk yang berhak menerima zakat. Namun jika melihat keadaan para korban, tidak menutup kemungkinan mereka menerima sebagian dana zakat dengan menyamakannya dengan miskin dan fakir, dengan dua pertimbangan:
Pertama, korban bencana adalah orang-orang yang berada dalam keadaan sangat membutuhkan. Karena pengertian kekurangan menurut sebagian besar peneliti adalah orang-orang yang berada dalam keadaan membutuhkan dan ingin. Kedua, orang yang fakir dan berkekurangan diperbolehkan mengemis, sebagaimana sabda Nabi Muhammad SAW:
“Diriwayatkan oleh Yahya bin Yahya dan Qutaibah bin Said, keduanya meriwayatkan oleh Hammad bin Zaid Yahya berkata:
Hammad bin Zaid meriwayatkan kepada kami dari Harun bin Riyab, Kinanah bin Nu’aim al-‘Adawiy dari Qobishah bin Muhariq al-Hilaly, beliau berkata:
Aku membawa beban yang berat, kemudian aku menemui Rasulullah SAW, lalu aku bertanya kepada Nabi Muhammad SAW tentang hal itu. Dia membalas:
“Tinggallah sampai sedekah tiba, barulah kami berikan kepadamu.” Lalu Rasulullah bersabda:
Ya Qabishah, hanya tiga orang yang boleh mengemis; Barangsiapa memikul suatu beban, hukumnya wajib meminta sampai ia memperolehnya, kemudian menghentikannya. Siapa pun yang mengalami bencana yang merusak harta benda diperbolehkan mengemis sampai mereka memiliki makanan untuk hidup dan membela diri. Dan barang siapa yang menderita kemiskinan sampai ketiganya sepakat bahwa ia menderita kemiskinan, maka ia diperbolehkan mengemis sampai ia mempunyai makanan untuk hidup dan dapat berdiri kembali.
Adapun mengemis di luar yang haram, wahai Qabishah, makan makanan juga haram. [HR. Muslim]. (red/intra62)
