Jakarta, Intra62.com – Pengadilan Tinggi Bandung memperberat hukuman PNS Mahkamah Agung (MA) Muhajir Habibie dan Desy Yustria menjadi 10 tahun penjara dari yang sebelumnya 8 tahun penjara, Sementara itu hukuman hakim agung yang disuap, Sudrajat Dimyati justru disunat menjadi 7 tahun penjara.
Awalnya Muhajir Habibie divonis di Pengadilan Tipikor Bandung selama 8 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara. Namun hukumannya di tingkat Pengadilan Tinggi di perberat menjadi 10 tahun dan Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Tidak hanya itu, Muhajir juga diputus membayar uang pengganti Rp 960 juta. Muhajir telah membayar sekitar Rp 350 juta sebagai uang pengganti, dan apabila sisanya tidak sanggup membayar, akan diganti dengan 3 tahun penjara.
Dessy Yustria juga diberlakukan hukuman yang serupa.
Desy juga diputus untuk membayar uang pengganti SGD 70 ribu dan Rp 78,5 juta. Sebagian uang pengganti telah dibayar Desy sebesar SGD 3.000, 1 unit HP dan Rp 350 juta yang telah disetorkan ke KPK.
Muhajir Habibie dan Desy Yustria telah dinyatakan menerima suap secara bersama-sama dengan beberapa PNS MA dan Hakim Agung Sudrajat Dimyati untuk pengurusan perkara.
Baca juga:
- KPK: Kabasarnas Akui Terima Suap, Terkait Pengadaan Barang dan Jasa
- Eks Menkominfo Memohon Hukuman Kepada Hakim Agung, Agar Dirinya Terbebas
Adapun Rinciannya sebagai berikut:
Muhajir Habibie
- Pengurusan Kasasi kepailitan KSP Intidana sekitar SGD 200 ribu dari Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma lewat pengacaranya Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno.
- Pengurusan PK kasasi kepailitan KSP Intidana agar ditolak dengan uang suap sebesar SGD 202 ribu dari Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma lewat pengacaranya Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno.
- Pengurusan kasasi perdata rumah di Kalibata, Jakarta Selatan sebesar Rp 1 milar dalam pemecahan mata uang USD.
- Pengurusan kasasi RS Sandi Karsa Makassar dari Wahyudi Hardi sebesar Rp 500 juta.
Desy Yustria
- Pengurusan kasasi pidana Ketua Umum KSP Intidana Budiman Gandi Suparman senilai SGD 110 ribu dari Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma lewat pengacaranya Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno.
- Pengurusan PK kasasi kepailitan KSP Intidana agar ditolak dengan uang suap senilai SGD 202 ribu dari Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma lewat pengacaranya Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno.
- Pengurusan kasasi kepailitan KSP Intidana senilai SGD 200 ribu dari Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma lewat pengacaranya Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno. (red)
