Jakarta , Intra62.com . Menurut Nusron Wahid, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), banyak sertifikat tanah dengan gambar bola dunia yang diterbitkan sebelum tahun 1997 tidak memiliki peta kadastral.
Oleh karena itu, ia meminta pemilik sertifikat lama untuk segera memverifikasi kebenaran dokumen mereka dengan mengunjungi Kantor Pertanahan (Kantah) lokal.
Menteri Nusron mengatakan bahwa ada sekitar 13,8 juta sertifikat seperti ini. Tetapi banyak masyarakat yang belum tahu, seperti yang dilaporkan detik.com pada Rabu (2/4/2025).
Pendaftaran tanah belum memasukkan bidang tanah dalam peta kadastral sebelum Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 diterbitkan. Oleh karena itu, sejumlah besar tanah termasuk dalam kategori KW 4, 5, atau 6, yang berarti belum ditetapkan secara resmi.
Di kemudian hari, kemungkinan terjadinya sengketa atau tumpang tindih kepemilikan akan meningkat jika kondisi ini dibiarkan. Untuk itu, masyarakat diminta untuk melaporkan status tanah mereka ke Kantor Pertanahan (Kantah) setempat segera.
Karena beberapa kantor pertanahan tetap buka selama libur Lebaran. Orang-orang yang ingin memperbarui data tanah mereka mungkin menemukan waktu yang tepat untuk melakukannya.
Nusron menyatakan bahwa Kantah di Provinsi Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DI Yogyakarta, Sumatra Barat, dan Lampung tetap buka pada tanggal 2, 3, 4, dan 7 April. Masyarakat diharapkan memanfaatkan kesempatan ini untuk datang ke Kantah untuk melaporkan sertifikatnya.
Pada momen Lebaran ini, orang-orang yang memerlukan layanan informasi dan konsultasi pertanahan lainnya . Juga dapat langsung mengunjungi Kantah untuk mengurus pemetaan bidang tanah yang mereka miliki.
Aplikasi Touch My Land
Selama libur panjang ini, masyarakat dapat memanfaatkan dua layanan: penerimaan berkas layanan pertanahan dan penyerahan produk layanan yang diajukan secara langsung tanpa melalui kuasa oleh pemilik.
Masyarakat dapat menggunakan aplikasi Touch My Land dan bhumi.atrbpn.go.id untuk mengetahui apakah tanah mereka termasuk dalam kategori KW 4, 5, atau 6. Mereka juga dapat menggunakan unggahan dalam kanal resmi Kantah di kabupaten/kota mereka.
Baca juga : Menteri ATR Sebut Banyak Sertifikat Tanah Ganda dari 1960 – 1987
(Anisa- red)
