• Tue. Aug 25th, 2026

TPST Bantar Gebang, Bekasi, akan dibebaskan dari praktik pembuangan sembarangan

ByLia Uyee

Aug 7, 2026

Jakarta, Intra62.com – Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang, Bekasi, akan dibebaskan dari praktik pembuangan sembarangan pada tahun 2027 dengan menerapkan sistem landfill yang dikontrol. Ini adalah bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan tata kelola sampah dan mengurangi dampak negatifnya terhadap lingkungan.

Pembuangan sampah secara terbuka tanpa pengawasan yang memadai berpotensi mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan.

Saat inspeksi langsung ke TPST Bantar Gebang di Bekasi pada hari Jumat, Hanif menyatakan bahwa pemerintah mendorong Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk segera menyelesaikan penanganan seluruh wilayah yang masih menerapkan sistem open dumping. Untuk mengurangi dampak lingkungan, timbunan sampah ditutup dengan membran.

Pemerintah juga mendorong pembangunan fasilitas pengolahan sampah untuk menghasilkan energi listrik dan pembentukan biodigester untuk menangani sampah organik, yang mencapai sekitar 40 hingga 50 persen dari sampah yang diproduksi di Jakarta.

Menurut data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) Kementerian Lingkungan Hidup, jumlah sampah di Indonesia akan mencapai sekitar 34 juta ton pada tahun 2025, dengan sekitar 39% di antaranya masih di tempat pemrosesan akhir.

Baca Juga : Dasar Ekonomi Indonesia Masih Stabil, Nilai Tukar Rupiah Diperkirakan Akan Meningkat

( Red )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/bonus-new-member/

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/

https://paudlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/