Jakarta, INTRA62.com – Tilang manual kembali diberlakukan dibeberapa ruas jalan yang tidak terdapat kamera electroc traffic law enforcement (ETLE).
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jhoni Eka Putra mengungkapkan, “Sudah diberlakukan,” Senin (15/5/23).
Sejak 14 April 2023 tilang manual sudah diberlakukan. Namun, saat itu hanya sebatas teguran, belum dikenai tilang.
Tapi saat ini, pelanggar akan langsung dikenai surat tilang apabila melanggar.
Dalam hal ini, Polda Metro Jaya juga menegaskan, bahwa tidak ada razia yang menetap pada satu titik atau stasioner saat pemberlakuan tilang ini.
Ia pun mengimbau masyarakat, jika tidak melanggar lalu lintas, tidak perlu takut.
“Kalau pemeriksaan bakal diterapkan untuk yang melakukan pelanggaran, tetapi kami tidak ada razia stasioner,” ujar dia kepada wartawan, Senin (15/5/2023).
Baca juga: Menilik Perbedaan Keraton Surakarta dan Mangkunegaran
Jadi masyarakat bisa beraktivitas seperti biasa.
Skema tilang manual ini, ia mengatakan pihaknya akan menindak langsung kepada pengendara yang melanggar lalu lintas.
Jadi menindak itu bukan melulu tilang, ditunjuk dan di peluit saja itu sudah termasuk ditindak.
Meski tilang manual kembali berlaku, penindakan electronic traffic law enforcement (ETLE) juga tetap diberlakukan.
Ini diberlakukan setelah Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan Telegram Nomor ST/830/IV/HUK.6.2./2023 pada 12 April lalu.
Adapun yang menjadi bahan sosialisasi pihaknya, yaitu terkait pelanggaran prioritas yang bisa ditilang secara manual. Sesuai dengan telegram yang dikeluarkan Kapolri, terdapat 12 pelanggaran prioritas untuk dilakukan penilangan secara manual
Sosialisasi dilakukan semenjak bapak Kapolri mengeluarkan Telegram pemberlakuaan kembali tilang manual. (red)