Jakarta, Intra62.com – Di daerah Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menyita 843 gram tembakau sintesis
Dalam pernyataannya di Jakarta, Rabu, Plt. Kanit 2 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Iptu Ahmad Huda, mengatakan, “Kami berhasil mengamankan satu tersangka berinisial ADD di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.”
Menurut Ahmad, penangkapan terjadi pada Jumat (24/10) dini hari sekitar pukul 03.40 WIB di sebuah kos di kawasan Kebon Jeruk dan Kembangan, Jakarta Barat.
Dia kemudian menyatakan, “Dari lokasi tersebut, polisi menemukan enam plastik klip yang mengandung tembakau sintetis seberat 24,7 gram dan satu unit ponsel iPhone 11 yang terhubung dengan akun media sosial yang digunakan untuk transaksi narkoba.”

Menurutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan, petugas melakukan pengembangan ke kontrakan di Kembangan, Jakarta Barat, untuk mengawasi aktivitas tersangka.
Dia menyatakan bahwa bahan baku dan peralatan yang digunakan untuk membuat tembakau sintetis ditemukan di lokasi tersebut, termasuk bibit tembakau sintetis sebanyak 77 gram, tembakau biasa sebanyak 843 gram, cairan kimia kloroform dan alkohol, timbangan elektrik, gelas ukur, kompor listrik, dan klip plastik kosong.
Dia menyatakan bahwa semua bukti telah dikumpulkan dan tersangka telah ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Ahmad menyatakan, “Kemudian untuk langkah-langkah penyidikan, tersangka dan barang bukti kami amankan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.”
Hasil investigasi awal menunjukkan bahwa tersangka mendapatkan bahan tembakau sintesis melalui sistem “laku bayar” dari akun media sosial dan menjualnya kembali melalui akun Instagramnya.
Dia menyatakan bahwa polisi saat ini sedang menyelidiki jaringan pemasok dan pembeli lainnya yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba tersebut.
Baca Juga : Industri Tembakau Goyang, Viral PHK Buruh Gudang Garam
( Red ).
