Jakarta , intra62.com . Tahun Politik , Kenaikan UMP Buruh menjadi Hot Issue Ngotot Naik 15% . Tajuk ini menjadi pilihan Editorial Intra62.com , sabtu ( 2/12/2023 ).
Penetapan Upah Minumem Kota/kabupaten kemarin kamis 23/11/2023 adalah batas akhir Pemda seluruh indonesia harus ambil Keputusan . Hal menarik adalah struktur upah secara take homepay buruh ngotot sampai kenaikan 15 %.
Departemen ketangakerjaan AWDI memberikan analisanya bahwa APINDO semestinya mengikuti regulasi pemerintah yaitu Peraturan Pemerintah (PP) No 51/2023 tentang pengupahan.
Hal ini juga ditekankan oleh sekjend DPP AWDI Balham wadja SH , Negara RI mempunyai UU ketenakerjaan dan semestinya Para pemgusaha mentaati UU yang menjadi landasan menentukan struk upah .
Mestinya Buruh tidak harus demo besar-besaran , sampai menutup tol cikampek- jakarta dan sebaliknya . Demo buruh ini menunjukkan pengusaha belum siap untuk mengiktu struktur upah yang ditetapkan oleh Pemerintah .
Namun di ingat juga karena perbedaan produksi masing-masing perusahaan . sehingga strukur kenaikan upah disesuaikan dengan kapasitas perusahaan .
Baca juga ; Massa Buruh Melakukan Aksi Mogok Nasional
Balham menambahkan Buruh jangnan sampai menjadikan komoditas politik . Karena di Tahun politik ini rentan akan issue yang akan menguntungkan segilintir kelompok . Tuntutan Buruh naik 15 % adalah normatif dan sesuai kebutuhan kehidupan masyarakat . Namun sekali lagi bahwa rekomendasi pemerintah terkait kenaikan upah belum tentu perusahaan mampu . Hal ini tentunya tergantungan kemampuan masing-masinh perusahaan .
UMP Buruh di Jawa Barat
Berikut adalah hasil kenaikan upah yang tidak mengikuti pemerimtah di Wilayah Jawa barat .
Kota Bekasi jadi Rp5.343.430
Kota Karawang jadi Rp5.257.834
Kabupaten Bekasi jadi Rp5.219.263
Kabupaten Purwakarta jadi Rp4.499.768
Kab Subang jadi Rp3.294.485
Kota Depok jadi Rp4.878.612
Kota Bogor jadi Rp4.813.988
Kab Bogor Rp4.579.541
Kabupaten Sukabumi jadi Rp3.384.491
Kab Cianjur jadi Rp2.915.102
Kota Sukabumi jadi Rp2.834.399
Pemkot Bandung jadi Rp4.209.309
Kota Cimahi jadi Rp3.627.880
PemKab Bandung Barat jadi Rp3.508.677
Kab Sumedang jadi Rp3.504.308
PemKab Bandung jadi Rp3.504.308
Kab Indramayu jadi Rp2.623.697
Kota Cirebon jadi Rp2.533.038
Kab Cirebon jadi Rp2.517.730
Kabupaten Majalengka jadi Rp2.257.871
Kab Kuningan jadi Rp2.074.666
Kota Tasikmalaya jadi Rp2.630.951
Kab. Tasikmalaya jadi Rp2.535.204
Kabupaten Garut jadi Rp2.186.437
Kab. Ciamis jadi Rp2.089.464
Kabupaten Pangandaran jadi Rp2.086.126
Kota Banjar jadi Rp2.070.192.
( red )