Jakarta, Intra62.com — Perkara hukum yang menghadap Umar Said dan Zulkifli yang ditangkap dan ditahan Polsek Duren Sawit pada tanggal 30 Januari 2023 berujung pada Sidang Praperadilan (Prapid) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Sidang Prapid atas nama Pemmohon Umar Said (US) nomor. 01/PID.PRA/2023/PN JAKTIM, dan atas nama Zulkifli (Z) nomor. 02/PID.PRA/2023/PN.JAKTIM yang diagendakan hari ini, Rabu (1/3/2023) ditunda hingga minggu depan.
Penundaan itu mengatakan Majelis Hakim Henry D Manuhua dan Novian Saputra di ruang sidang PN Jakarta Timur bahwa termohon di hal ini Polsek Duren Sawit tidak hadir.
Sidang perdana jadwal ini ditunda 8 Maret 2023 pukul 09.00 wib dikarenakan tidak hadir. Kata hakim dihadapan kuasa hukum Umar Said dan Zulkifli Puguh Triwibowo alias Puguh Kribo and Partner, Rabu (1/3/2023).
Baca juga: Kuasa Hukum US Dan Z Gugat Polsek Duren Sawit Lewat Prapid di PN Jaktim
Persidangan yang tertunda ini dikatakan Puguh Kribo adalah hal biasa, dia menyebut kemungkinan – kemungkinan tidak hadirnya Kanit ataupun Kapolsek Duren Sawit karena kesibukannya sebagai anggota Polri atau mungkin mereka belum menerima surat panggilan sidang Prapid dari Pengadilan.
Hal biasa itu, karena bisa saja sibuk, atau mereka sedang bingung menyediakan dokumen pembelaannya. Mungkin juga mereka belum menerima surat panggilan sidang. Ucap Puguh di PN Jakarta Timur, Rabu (1/3/2023).
Lebih rinci, Puguh mengulas penerapan pasal 378 KUHP jo pasal 372 KUHP terhadap Umar Said dan pasal 378 jo pasal 372 jo 55 / 56 KUHP untuk Zulkifli adalah salah kaprah. Dia menjelaskan bahwa masalah itu bukan masalah Pidana, melainkan masalah Perdata.
Dia yakin kliennya tidak bersalah. Bahkan dia menyesalkan penyidik salah meletakan perkara yang harusnya perdata menjadi pidana terkait adanya kesepakatan kesepakatan akan ada transaksi barang antik Pedang Rol Tombol 5 warna Hitam Kumbang.
“Itu perkara perdata dan bukan pidana ya bro, kita lihat dari sisi hukumnya seperti itu.” Kata Puguh.
Selain itu, Puguh juga menilai prosedur Penangkapan dan Penahanan Nomor. LP/B/18/2023/SPKT/Polsek Duren Sawit, tertanggal 30 Januari 2023 terkesan dipaksakan dan tidak sesuai dengan Undang Undang, aturan serta Perkap Polri.
Baca juga: Kuasa Hukum US Dan Z Gugat Polsek Duren Sawit Lewat Prapid di PN Jaktim
Bahkan diutarakan Puguh, kliennya tidak menerima bukti SPDP dan SP2HP serta surat pemberitahuan penambahan tersingkir yang harusnya dikeluarkan Polsek Duren Sawit tanggal 19 Februari 2023, namun hingga hari ini tidak adanya surat perpanjangan tersingkir kepada kedua kliennya.
“Polisi menahan seseorang atau lebih harus mempunyai bukti – bukti kuat. proses tersingkir kepada Umar Said dan Zulkifli sudah berakhir tanggal 19 Januari 2023, namun tidak mengeluarkan lagi surat perpanjangan tersingkir kepada klien kami, itu jelas Polsek Duren Sawit melarang HAM.”
Puguh juga menjelaskan kronologis perkara penangkapan dan tersingkir terhadap kliennya pada tanggal 30 Januari 2023 di wilayah Jatinegara Jakarta Timur, tepatnya di kantor cabang BNI 46 pada saat akan digelarnya verifikasi dan validasi data keuangan pihak kedua (calon pembeli), terjadilah skenario yang dibuat calon pembeli dengan teriak – teriak penipu, kalian penipu, yang ditujukan kepada Sdr. Umar Said (pemilik barang) dan Sdr. Zulkifli (mediator pemilik barang).
Kegaduhan itu dijelaskan bahwa dia telah membawa dampak psikologis hukum terhadap kliennya, sehingga terbangunlah opini jahat terhadap Umar Said dan Zulkifli yang membangun calon pembeli barang antik tersebut di kantor BNI 46 cabang Jatinegara.
“Spontan klien kami itu dibawa ke Polsek Duren Sawit dan seketika itu juga langsung dibuat surat Penangkapan sekaligus Surat Penahanan tanpa melakukan penyelidikan serta Komportir terlebih dahulu berdasarkan fakta – fakta kejadian. “Jelasnya.
“Kalau penyidik menerapkan pasal Pidana terhadap klien kami, maka itu salah kaprah. Mengapa saya katakan seperti itu, jelas ada bukti perjanjian mereka yang dari tanggal 13 Januari 2023 dan perjanjian kedua tanggal 26 Januari 2023. “Rinci dia.
Baca juga: Kuasa Hukum US Dan Z Gugat Polsek Duren Sawit Lewat Prapid di PN Jaktim
Selain itu kata dia, transaksi yang telah disepakati antara kedua belah pihak tanggal 30 Januari 2023 belum terjadi, dan belum adanya unsur penipuan seperti yang dituduhkan calon pembeli dan penyidik Polsek Duren Sawit.
“Ini belum terjadi transaksi, mereka baru akan melakukan verifikasi dan validasi keuangan calon pembeli di Bank BNI 46 Jatinegara tanggal 30 Januari 2023 untuk memastikan kebenaran calon pembeli memiliki sejumlah dana yang tertua di dalam perjanjian itu. “Bebernya.
Disini kata Puguh adanya skenario yang dimainkan calon pembeli alias pelapor bahwa mereka tidak memiliki nilai dana yang disepakati dalam perjanjian, sehingga diduga ada kongkalinglong antara pelapor dengan oknum penyidik Polsek Duren Sawit.
Keanehan yang dibuat pelapor juga menjadi hal yang harus dipertegas. Munculnya Akta Notaris Rita Imelda Ginting, SH., yang beralamat di Jl. Otista 1A, No. 10 Jakarta Timur 13330, dengan Nomor Akte 24/D/I/2023, tanggal 28 Januari 2023 yang berisi Surat Perjanjian Kesepakatan Bersama antara Zulfan Lubis alias Dato Ramli dengan G Vavend Dauruk telah mendukung UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi kliennya Umar Said.
Umar Said bersama Zulkifli kata Puguh telah jelas dijadikan umpan penjebakan yang diperbuat Zulfan bersama Valend serta adanya skenario kriminalisasi hukum oleh oknum penyidik Polsek Duren Sawit.
“Akta notaris itu dibuat tanpa adanya kuasa dari pemilik barang, yakni klien kami Umar Said. Justru di Akta Notaris itu malah klien kami menyebut namanya. Terbaca disituh dalam perjanjian atas nama Zulfan dan Valend dimana keduanya adalah calo alias perantara pembeli. Anehkan?” Ungkap Puguh.
Masalah kedua, Puguh menyebut barang antik Pedang Rol 5 warna hitam kumbang yang dimiliki kliennya Umar Said (AS) nyata ada dan bukan rekayasa.
Baca juga: Kuasa Hukum US Dan Z Gugat Polsek Duren Sawit Lewat Prapid di PN Jaktim
Meskipun ada argumen Kompol Marbun Kapolsek Duren Sawit (sebelum dipindah ke Polda Metro Jaya sebagai Kanit 1 Subdit 3 Ditnarkoba) menyebutkan bahwa foto – foto pedang rol 5 warna kumbang hitam itu diambil dari google.
“Pernyataan dan argumentasi mantan Kapolsek Duren Sawit, Kompol Marbun sangat keliru dan harus mempertanggung jawabkan ucapannya itu. Dia berucap di hadapan awak media pada hari Jum’at tanggal 10 Februari 2023 di area parkir Polsek Duren Sawit.”Singgungnya.
Sementara Hj. Mariam istri Zulkifli menjelaskan penangkapan dan penyerangan terhadap suaminya itu sangat tidak mendasar, “suami saya tidak bersalah, dia hanya menjadi saksi proses transaksi yang dilakukan Umar Said dengan G Valend Dauruk. Saya meminta Yang Mulia Hakim untuk membebaskan suami saya.” Pinta Mariyam disaksikan wartawan di PN Jakarta Timur, Rabu (1/3/2023).
(andi/RedPel–tim)