Jakarta, Intra62.com – Seorang Juru Bicara PBB pada Rabu (22/10) menyatakan bahwa Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Antonio Guterres berharap Israel akan mematuhi fatwa hukum mengenai tanggung jawab Israel di wilayah Palestina yang diduduki.
Dalam konferensi pers harian, Wakil Jubir Sekjen PBB Farhan Haq menyatakan bahwa Guterres “menambahkan bahwa keputusan tersebut muncul pada saat kami sedang melakukan semua yang kami bisa untuk meningkatkan bantuan kemanusiaan di Gaza, sehingga fatwa hukum tersebut sangat krusial bagi kami untuk menangani situasi tragis yang masih dialami warga Gaza.”
ICJ yang berbasis di Den Haag sebelumnya menegaskan pada Rabu bahwa Israel harus membantu pengiriman bantuan kemanusiaan ke Gaza, termasuk bantuan yang disediakan oleh PBB.
Dalam fatwa hukumnya yang tidak mengikat secara hukum, ICJ menyatakan, “Negara Israel, sebagai kekuatan pendudukan, diwajibkan untuk memenuhi kewajibannya di bawah hukum humaniter internasional.”
Pada Desember 2024, Majelis Umum PBB (UNGA) meminta ICJ untuk menjelaskan tanggung jawab Israel sebagai kekuatan pendudukan menurut hukum internasional dan tanggung jawabnya untuk memastikan akses kemanusiaan tanpa hambatan serta mendukung operasi PBB dan kelompok kemanusiaan lainnya di wilayah Palestina..
Baca Juga :Serangan AS Ke Kapal Nelayan, Kolombia Mengambil Tindakan Hukum.
