• Thu. Mar 27th, 2025

Sejumlah Debt Collector Berulah lagi , Ambil Paksa Kendaraan di Jalan

ByAF

Feb 15, 2025
Sejumlah Debt Collector Berulah lagi , Ambil Paksa Kendaraan di Jalan

Jogja , Intra62.com . Sejumlah Debt Collector Berulah lagi , Ambil Paksa Kendaraan di Jalan . Diminta kepada penegak hukum di wilayah Polda Jogja untuk menindak tegas perbuatan premanisme oknum penagih hutang yang masih berkeliaran di Jl. Tajem, kecamatan Depok Sleman pada tanggal 13 Februari 2025 sekitar pukul 18:30 WIB. Penagih hutang melakukan penarikan paksa mobil brio warna hitam yang menunggak cicilan.

Karena banyaknya debt collector yang terus-menerus merampas dan mengambil paksa kendaraan yang telat angsuran, tindakan ini menimbulkan rasa tidak percaya di masyarakat.

Menurut keterangan korban, setelah dihentikan di jalan dan mobil tersebut, mereka mengatakan mereka ingin membawa korban ke kantor PT ARJUNA SAKIT KONSULINDO, tetapi korban menolak. Akhirnya, mereka mengikuti korban ke rumahnya di perumahan kobok permai blok A3 nomor D 52 di Kecamatan ngemplak Sleman.

Menurut sumber yang tidak mau disebutkan namanya, ketika mobil tersebut melintas di jalan raya tajem ke arah utara, tepatnya di perempatan lampu merah stadion maguwoharjo sleman, para oknum pembayaran hutang memberhentikan paksa korban, sekitar 8 hingga 9 orang. Pelaku beralasan bahwa mobil honda brio yang digunakan korban telat melakukan pembayaran , “ungkapnya .

Peraturan UU Fidusia:

Menurut UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, debitur memiliki barang jaminan, tetapi kreditur menerima kepemilikan atas dasar kepercayaan.

Pasal 15 UU. 42 tahun 1999 menyatakan bahwa Sertifikat Jaminan Fidusia memiliki kekuatan eksekutorial yang sama dengan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Selain itu, jika debitor cidera janji, Penerima Fidusia memiliki hak untuk menjual objek jaminan fidusia secara mandiri.

Dengan demikian, pasal 15 menjadi dasar eksekusi kendaraan yang menjadi objek kredit macet atau proses eksekusi. Namun, putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 membatalkan pasal tersebut sebagai dasar eksekusi kendaraan yang menjadi objek kredit macet.

Baca juga : Collector Utang Bisa Tagih Utang ke Rumah, Awas  Ini Syaratnya ?. 

Namun, masih ada perbedaan pendapat tentang keputusan MK tersebut mengenai praktik penarikan kredit mobil. Salah satu kelemahan mekanisme hukum kita adalah hal ini.

Bawa ke Pidana atau Perdata

Untuk itu, bawa saja ke ranah hukum baik secara pidana maupun perdata jika ada pihak yang merasa dirugikan atas penarikan kendaraan sebagai objek kredit macet.

Korban yang dirugikan akan melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.

Semoga para penegak hukum segera menindak tegas para pembayaran hutang yang menyebabkan ketidakpercayaan di masyarakat.

( Anisa-red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/bonus-new-member/

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/

https://paudlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/