Jakarta , Intra62.com . Sanksi akan diberikan bagi BUMN , BUMD . Kalau masih coba-coba untuk beli produk impor dari uang APBN, APBD, sudah sanksinya tolong dirumuskan Pak Menko. Biar semuanya kita bekerja dengan reward dan punishment semuanya,” ujar Jokowi dalam Pembukaan “Business Matching” Produk Dalam Negeri di Istora Senayan, Jakarta, Rabu, 15 Maret 2023.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi serius bakal menjatuhkan sanksi ke instansi pemerintah baik di kementerian/lembaga, pemerintah daerah, hingga BUMN/BUMD yang berbelanja produk impor untuk pengadaan barang dan jasa.
Mestinya memang demikian ,agar perekonomian bergerak sesuai keinginan pemerintah . Harus memperdayakan kearifan produk lokal . Hal ini disampaikan oleh Ketua OKK AWDI ,Leonard dalam diskusi interaktif sore 16/03/2023 dikantor DPP AWDI . Sanksi harus tegas kepada Pejabat yang menyeleweng dan jangan asal wacana .
Presiden lalu memerintahkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan untuk merumuskan bentuk sanksi tersebut.
Adapun penghargaan dan sanksi terhadap instansi pemerintah akan diberikan kepada yang menjalankan program Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN).
Tak hanya sanksi, Kepala Negara juga memerintahkan adanya insentif berupa tunjangan kinerja (tukin) untuk instansi yang melakukan pembelanjaan produk dalam negeri terbesar.
Baca Juga: Presiden jokowi , kita sudah mampu kok senjata impor
Saya sudah perintah Menpan-RB untuk yang namanya tukin,” tutur Jokowi. “Ini kalau sudah masuk ke tukin, pasti akan semuanya akan semangat. Akan kita hubungkan dengan pembelian produk dalam negeri di kementerian lembaga, kabupaten/kota dan provinsi.”
Sanksi disinsentif
Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan sebelumnya mengusulkan adanya disinsentif terhadap instansi yang tidak memenuhi target belanja dalam negeri. Dan target ini perlu di buat sebagai tolak ukur .
Ia mengaku sepakat untuk Mendagri dan Menpan-RB dan Menteri Keuangan untuk mengecek langsung. Teknisnya ke lapangan belanja e-katalog di kabupaten, kota, provinsi, dan kementerian.
Hal ini penting. Dan kami usul adanya disinsentif kepada institusi yang tidak menjalankan program ini,” kata Luhut.
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) sebelumnya menargetkan 95 persen. Hal ini untuk pengadaan barang dan jasa oleh kementerian/lembaga, pemerintah daerah tingkat provinsi, kabupaten/kota, hingga BUMN dan BUMN menggunakan produk dalam negeri pada 2023. Adapun pada realisasi tahun 2022, pengadaan produk dalam negeri hanya mencapai 78 persen. ( Red )