Jakarta, Intra62.com – Melalui Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset, anggota Komisi III DPR Abdullah mengatakan bahwa mereka mempertimbangkan masuknya tindak pidana perjudian online, juga dikenal sebagai judul, ke dalam sasaran perampasan aset.
Dia menyatakan bahwa berbagai pihak akan dibahas oleh Komisi III DPR tentang pidana judi online.
Di Jakarta, Rabu, Abdullah menyatakan, “Intinya, saat ini masih dalam tahap belanja masalah, dengan mengembangkan dan mendalami berbagai isu dan topik terkait RUU tersebut.”
Dia menyatakan bahwa RUU Perampasan Aset, yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak, harus dibahas secara terbuka karena sangat penting dan strategis dan memerlukan partisipasi publik.
Sejauh ini, dia menyatakan bahwa Komisi III DPR RI terus berkomunikasi dengan pemangku kebijakan dan berbagai pihak untuk memastikan bahwa RUU Perampasan Aset benar-benar berkualitas tinggi ketika disahkan.
Dia menyatakan, “Sehingga Komisi III wajib menyusunnya dengan cermat dan tidak tergesa-gesa untuk menghasilkan RUU yang berkualitas.”
Sebelum ini, Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menyatakan bahwa DPR belum mempublikasikan draf RUU Perampas Aset karena khawatir akan menyebabkan misinterpretasi di masyarakat.
Dia menyatakan bahwa tim perumus (timus) dan tim sinkronisasi (timsin) masih sedang mengerjakan naskah RUU. Oleh karena itu, DPR belum mengeluarkan draft RUU Perampasan Aset sejak awal.
Baca Juga : Pengamat: Perluasan RUU Perampasan Aset Harus Hati-Hati
( Red )
