• Sat. Apr 18th, 2026

RUU Danantara Dan RUU Kejaksaan Dicabut Dari Prolegnas 2026 Oleh Baleg DPR.

ByBunga Lestari

Nov 27, 2025

Jakarta, Intra62.com – Dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas untuk tahun 2026, Baleg DPR RI mencabut empat RUU: RUU Danantara, RUU Patriot Bond, RUU Perindustrian, dan RUU Kejaksaan.

Menurut Bob Hasan, Ketua Baleg DPR RI, penyesuaian itu bertujuan untuk membuat fokus pekerjaan legislasi lebih realistis dan dapat dicapai sepenuhnya.

Bob menyatakan pada Kamis di kompleks parlemen di Jakarta, “Tapi kemudian bilamana ada hal-hal di pertengahan evaluasi kita, masa evaluasi kita ini, jam-jam evaluasi kita ini ada perubahan lagi, kemungkinan akan kita ubah lagi.”

Dia menjelaskan bahwa evaluasi kinerja legislasi dalam setahun terakhir menentukan pencabutan beberapa RUU termasuk RUU Danantara.

Dia menyatakan bahwa pada tahun 2025 akan ada 21 RUU yang disahkan, terdiri dari tujuh RUU biasa dan 14 RUU kumulatif terbuka.

Selain itu, dia menjelaskan bahwa sejumlah besar RUU masih dalam proses: sembilan RUU telah menyelesaikan tahap pembicaraan tingkat satu, empat RUU akan memasuki tahap pembicaraan tingkat satu, dan 35 RUU masih dalam proses penyusunan oleh pemerintah dan DPR.

Dia menyatakan, “Jadi sudah dipastikan bahwa ada empat RUU yang ditarik dan dikembalikan ke daftar panjang, ya, kepada Prolegnas jangka menengah.”

Sebelum ini, Baleg DPR RI telah menetapkan 52 RUU untuk dimasukkan ke dalam daftar Program Legislasi Nasional Prioritas 2025, dan kemudian juga menetapkan 67 RUU untuk dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional Prioritas 2026.

Baca Juga : Pemerintah Berharap Aspirasi Rakyat Tentang RUU KUHAP Akan Di Penuhi Oleh Komisi III.

(Red).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/bonus-new-member/

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/

https://paudlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/