• Sun. Apr 19th, 2026

Ribuan Pedagang Pasar Baru Bandung Lakukan Aksi Protes Di Depan Balkot

ByIM

Feb 1, 2024
Ribuan Pedagang Pasar Baru

Bandung, Intra62.com – Ribuan pedagang Pasar Baru Bandung melakukan aksi protes di depan kantor Wali Kota Bandung, Jalan Wastukencana, Kota Bandung. Aksi demonstrasi ini digelar karena mereka resah dengan kedatangan pengelola baru.

Para pedagang ini lakukan long march dari Pasar Baru dengan berjalan menyusuri Jalan Pecinan Lama, Jalan Suniaraja, Jalan Perintis Kemerdekaan, sampai Jalan Wastukencana. Arus lalu lintas di sekitar kelihatan terhambat, Kamis (1/2/2024).

Para pedagang datang dengan dipimpin satu unit mobil komando. Pendemo juga membawa poster hingga spanduk berisikan tuntutan yang dilayangkan untuk Pj Wali Kota Bandung.

“Hidup pedagang, hidup pedagang,” teriak aksi massa.

Baca juga: Apdesi Unjuk Rasa di Depan DPR, Lalin Jalan Gatsu Exit Tol Senayan Terkena Dampak

Wawan Suhermawan, Ketua P3BTC aksi unjuk rasa ini digelar karena keresahan ribuan pedagang Pasar Baru terhadap pengelola baru di Pasar Baru mengenai tarif kios. Para pedagang tidak ingin diminta mengosongkan kios.

“Ayo kita semua para pedagang Pasar Baru punya hak, punya hak yang penuh dan benar-benar punya kios di Pasar Baru dan sekarang okelah kaum kapitalisme ada 1 ancaman, mengusir kita, diminta untuk mengosongkan, kita harus melawan, kita bukan pedagang liar. Kita sudah lama, sudah ada puluhan tahun, kita harus ada suatu kebersamaan bersatu padu kekompakan untuk membela hak kita. Sebagai pedagang penghuni Pasar Baru jangan kalah dengan adanya tamu pengelola yang selalu mengekang kepada kita, saya merasakannya sebagai pedagang,” tegas Wawan dalam orasinya, Kamis (1/2/2024).

Wawan mengultimatum kepada Pj Wali Kota Bandung Bambang Tirtoyuliono jika tidak menerima aspirasi para pedagang, pihaknya akan mengadu kepada Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri.

Ada 6 tuntutan dalam aksi ini yang dibentangkan dalam 2 spanduk AKSI DAMAI SAVE PEDAGANG PASAR BARU BANDUNG.

Adapun enam tuntutan itu adalah:

  • Evaluasi dan batalkan perjanjian kerjasama (PKS)
  • Perpanjang surat pemakaian tempat berjualan (SPTB) tanpa syarat
  • Bebaskan segala bentuk tangguhan (service charge dan listrik di masa pandemi COVID-19.
  • Batalkan Surat N9 015/DSMJ/MBD-LGL/XII/2023
  • Hentikan segala bentuk kegiatan pemasaran ruang dagang yang sangat memberatkan
  • Lindungi seluruh pedagang dari upaya pengambilan alih/penyegelan/pengodingab/pemadaman listrik dan tindakan melawan hukum lainnya. Mengingat terhadap obyek Pasar Baru secara hukum dinyatakan status quo.

(red/intra62)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/bonus-new-member/

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/

https://paudlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/