Jakarta, Intra62.com –
RAPAT PARIPURNA DPR RI ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026 menyetujui sembilan nama untuk menjadi anggota Ombudsman Republik Indonesia dari tahun 2026–2031.
Apakah laporan Komisi II DPR RI tentang hasil uji kelayakan kandidat untuk jabatan Ombudsman Republik Indonesia dari tahun 2026 hingga 2031 dapat disetujui?Di kompleks parlemen di Jakarta, Selasa, Wakil Ketua DPR Saan Mustopa mengatakan, “” yang disetujui oleh anggota DPR yang hadir.
Diputuskan bahwa Hery Susanto akan menjabat sebagai Ketua Ombudsman dan Rahmadi Indra Tektona sebagai Wakil Ketua.
Selain itu, anggota Ombudsman terdiri dari Abdul Ghoffar, Fikri Yasin, Maneger Nasution, Nuzran Joher, Partono, Robertus Na Endi Jaweng, dan Syafrida Rachmawati Rasahan.
Dalam rapat paripurna, kesembilan anggota Ombudsman itu hadir. Mereka kemudian diperkenalkan kepada seluruh anggota DPR yang hadir dan berfoto bersama pimpinan DPR.
Sebelum ini, Komisi II DPR RI menyetujui sembilan nama untuk menjadi anggota Ombudsman Republik Indonesia dari tahun 2026 hingga 2031. Komisi juga menetapkan ketua dan wakil ketua.
Menurut Rifqinizamy Karsayuda, Ketua Komisi II DPR RI, penentuan sembilan nama itu dicapai melalui proses rapat internal dengan musyawarah mufakat dari delapan fraksi partai politik. Dari 18 calon yang mengikuti uji kelayakan, 9 nama terpilih.
Di kompleks parlemen di Jakarta, Senin (27/1), Rifqinizamy menyatakan, “Kami telah menyelesaikan satu tahapan akhir uji kepatutan dan kelayakan di Komisi II DPR RI, yang hasilnya telah disepakati melalui mekanisme rapat internal dengan musyawarah mufakat.”
Baca Juga : Adies Kadir Diangkat Menjadi Hakim MK DPR oleh Rapat Paripurna DPR.
Baca Juga : Karena Inosentius Diberi Tugas Tambahan, DPR Menyarankan Adies Untuk Menjadi Hakim MK.
(Red).
