Jakarta, Intra62.com –
Dalam Rapat Paripurna Ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026, Adies Kadir, mantan Wakil Ketua DPR RI, disetujui untuk menjadi Hakim Konstitusi di Mahkamah Konstitusi (MK) yang berasal dari lembaga DPR RI.
Di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa, Wakil Ketua DPR Saan Mustopa memimpin rapat paripurna yang dijawab setuju oleh anggota DPR RI. Dia bertanya, “Apakah dapat disetujui?”
Selain itu, rapat paripurna juga setuju untuk mencabut Keputusan DPR RI Nomor 11/DPR/1/2025-2026, yang menyetujui pergantian hakim konstitusi yang telah mencalonkan Inosentius Samsul.
Setelah disetujui, Saan mempersilakan Adies Kadir untuk diperkenalkan sebagai calon Hakim MK di area depan mimbar rapat paripurna. Adies dipilih untuk menggantikan Arief Hidayat, Hakim MK yang akan segera pensiun.
Setelah menyetujui Adies Kadir sebagai calon hakim MK, dia menyatakan bahwa DPR RI telah menerima surat dari DPP Partai Golkar dengan nomor B/934/DPP/GOLKAR/2026 pada tanggal 26 Januari 2026 yang berisi perihal Pergantian Antarwaktu (PAW) untuk Pimpinan DPR RI dari Partai Golkar untuk sisa masa jabatan dari 2024 hingga 2029.
Sementara itu, komisi yang menyelidiki pencalonan, yang dipimpin oleh Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, mengatakan bahwa lembaga MK harus diperkuat untuk mempertahankan martabatnya dengan kembali pada pelaksanaan tugas dan fungsi yang sebenarnya.
Dia berpendapat bahwa MK membutuhkan seorang ahli konstitusi yang sangat memahami hukum dan memiliki rekam jejak yang kuat dalam dunia hukum.
Habiburokhman berkata, “Sehingga dapat menjadi sosok penting dalam mengembalikan marwah MK.”
(Red).
