• Sun. Apr 19th, 2026

Rampasan judi online senilai Rp530 Miliar Disetor ke kas Negara oleh Pengadilan Jakbar.

ByBunga Lestari

Mar 13, 2026

Jakarta, Intra62.com –

Pada Jumat, Kementerian Keuangan diminta oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Barat untuk mengembalikan uang senilai Rp530 miliar yang diambil dari kasus judi online ke kas negara.

Sehubungan dengan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 773/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Brt tanggal 11 Februari 2026 atas nama terpidana Oei Hengky Wiryo, Kepala Kejari Jakarta Barat Nurul Wahida Rifal menyatakan bahwa penyerahan uang senilai ratusan miliar itu dilakukan.

Jumlah tersebut terdiri dari rampasan negara sebesar Rp529.430.217.325,57 dari berbagai rekening bank yang diduga terkait dengan perjudian online, serta denda perkara sebesar Rp1 miliar.

Di Kantor Kejari Jakarta Barat, Jumat, Nurul menyatakan, “Penyetoran uang rampasan negara dan denda perkara ini dilakukan melalui mekanisme resmi ke kas negara sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.”

Dia menyatakan bahwa tindakan ini adalah bukti komitmen Kejaksaan untuk memulihkan aset negara dengan mengoptimalkan pengembalian hasil tindak pidana kepada negara.

Nurul menegaskan bahwa pengembalian uang rampasan ke kas negara menunjukkan bahwa proses penegakan hukum harus berjalan sampai tuntas.

Salah satu terdakwa dalam kasus ini adalah Oei Hengky Wiryo (69), yang tinggal di Pantai Mutiara, Jakarta Utara.

Oei Hengky Wiryo terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari perjudian online melalui beberapa perusahaan dalam kasus tersebut.

Kasus ini bermula ketika Oei Hengky Wiryo dan Henkie mendirikan PT A2Z Solusindo Teknologi pada 2018.

Henkie adalah Direktur Utama perusahaan, dan Oei Hengky Wiryo adalah Komisaris Utama dan pemegang saham mayoritas sebesar 60 persen.

Perusahaan tersebut bekerja di bidang perdagangan komputer dan konsultasi TI.

Sebaliknya, PT TDC adalah perusahaan yang berfokus pada portal web dan platform digital komersial, yang dimiliki oleh PT A2Z Solusindo Teknologi.

Dalam kenyataannya, perusahaan tersebut berafiliasi dengan berbagai situs judi online, sehingga pemain dapat mengaksesnya dari 2018 hingga Februari 2025.

Para terpidana diduga menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul, sumber, lokasi, dan kepemilikan harta kekayaan yang berasal dari perjudian online melalui perusahaan dan berbagai perusahaan cangkang yang dikendalikan.

Hasil perjudian kemudian ditransfer ke rekening Oei Hengky Wiryo dan sejumlah rekening yang terafiliasi dengannya setelah didistribusikan melalui berbagai perusahaan.

 

Oei Hengky Wiryo dinyatakan melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), khususnya Pasal 4 juncto Pasal 10.

Nurul menyatakan bahwa pengadilan menjatuhkan hukuman penjara selama dua tahun serta denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari penjara. Selain itu, barang bukti senilai Rp530.430.217.324,57 dirampas untuk negara.

Baca Juga : Polda Metro Jaya Bekerja Sama Dengan Kampus Untuk Meningkatkan Pengembangan SDM.

Baca Juga : Rupiah melemah saat pelaku pasar menunggu data tenaga kerja AS.

(Red).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/bonus-new-member/

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/

https://paudlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/