Jakarta, Intra62.com – Lima provinsi di Indonesia dengan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tertinggi pada tahun 2024 adalah. Kenaikan UMP 2024 berlaku mulai 1 Januari 2024.
Kementerian Tenaga Kerja mencatat kenaikan UMP tertinggi pada tahun 2024 sebesar 7,5% dan kenaikan terendah sebesar 1,2%.
Baca Juga: KPU Tetapkan Anggota KPU 20 Provinsi di Indonesia Periode 2023-2028

Jadi, provinsi bagian manakah yang akan mengalami kenaikan UMP tertinggi pada tahun 2024? Berikut di bawah ini:
Maluku Utara
Di peringkat pertama ada Maluku Utara. UMP 2024 Maluku Utara naik Rp221.646,57 atau 7,5% menjadi Rp3.200.000. Peningkatan UMP Maluku Utara di tahun 2024 menjadi yang tertinggi di Indonesia
Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)
Di peringkat kedua ada Yogyakarta. Kenaikan UMP 2024 di DIY mencapai 7,27% atau Rp144.115,22 menjadi Rp2.125.897,61 dari UMP sebelumnya Rp1.981.782,39.
Jawa Timur
Kemudian ada UMP Jawa Timur 2024. UMP UMP Jawa Timur 2024 naik sebesar 6,13%. Tahun sebelumnya UMP Jatim sebesar Rp2.040.244 menjadi Rp2.165.244.
Sulawesi Tengah
Di peringkat empat ada UMP Sulawesi Tengah (Sulteng) 2024 naik 5,28%, sehingga UMP di Sulteng 2024 mencapai Rp.2.736.698 dari sebelumnya sebesar Rp2.599.546
Kalimantan Timur
Terakhir Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Timur 2024.UMP Kaltim 2024 sebesar Rp3.360.858. UMP Kaltim 2024 naik 4,98% dari UMP 2023 sebesar Rp3.201.396. (red/intra62)
Lihat Artikel Lainya:
- 2 Provinsi Baru Hasil Pemekaran dari Provinsi Jawa Tengah
- Dunia Usaha Menuntut Isu Gaji Tidak Dilibatkan Ke Dalam Politik
- Bawaslu Mengungkap Wilayah Jawa Barat dan DKI Jakarta Terkait Media Sosial
