Jakarta, Intra62.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) terbitkan aturan penangkapan dan penyimpanan karbon (carbon capture storage). Aturan tersebut tertuang dalam Perpres Nomor 14 Tahun 2024 terkait penyelenggaraan kegiatan penangkapan dan penyimpanan karbon.
Aturan tersebut ditetapkan pada 30 Januari 2024 dan bisa diunduh di jdih.setneg.go.id. Pertimbangan terbitnya aturan ini adalah untuk memenuhi Net Zero Emission 2060 atau lebih cepat.
“Dalam rangka memenuhi target kontribusi yang ditetapkan secara nasional dan menuju Net Zero Emission Tahun 2060 atau lebih cepat, teknologi penangkapan dan penyimpanan karbon memiliki peranan penting dalam mereduksi emisi karbon pada kegiatan penghasil emisi,” demikian bunyi pertimbangan dalam Perpres.
Indonesia mempunyai potensi penyimpanan karbon sehingga menjadi daya tarik investasi dan dapat menciptakan nilai ekonomi. Dengan adanya aturan ini, Presiden Jokowi (pemerintah) memberikan kepastian serta dasar hukum pada pihak yang terlibat dalam upaya penurunan emisi.
“Bahwa Indonesia memiliki potensi besar sebagai wilayah penyimpanan karbon dan berpotensi menjadi lokasi penangkapan di tingkat nasional dan regional sehingga meningkatkan daya tarik investasi dan menciptakan nilai ekonomi dari proses bisnis penangkapan, pengangkutan, dan penyimpanan karbon,” tulis Perpres tersebut.
Baca juga:
- Jokowi Hadir Pada Acara Harlah ke-101 NU di Yogyakarta
- Bahlil Mengaku Dengar Kabar Mahfud Md Mundur Siang Ini
