• Wed. Mar 26th, 2025

Prabowo lantik tujuh Penasihat Khusus Presiden

Byratna

Oct 22, 2024

Jakarta, Intra62.com – Prabowo lantik tujuh Penasihat Khusus Presiden. Di Istana Negara, Jakarta, Selasa, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto melantik tujuh orang sebagai Penasihat Khusus Presiden.

Keputusan Presiden Nomor 140P Tahun 2024 tentang Pengangkatan Penasehat Khusus Presiden mengarahkan pelantikan tujuh penasihat khusus presiden.

baca juga : Prabowo Dilantik Sebagai Presiden , Tertarik Pada Menteri Jokowi , Jika ..

Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Presiden Republik Indonesia menimbang, mengingat, memutuskan, dan menetapkan. Di Istana Negara saat membacakan Keputusan Presiden, Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretaris Negara Ninik Purwanti menyatakan, “Kesatu mengangkat Penasehat Khusus Presiden.”

Berikut ini adalah tujuh penasihat khusus presiden yang dipilih Prabowo:

1. Jenderal TNI (Purn.) Wiranto S.H.M.M., Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan

2. Jenderal TNI (Purn.) Luhut Binsar Pandjaitan, Penasihat Khusus Bidang Digitalisasi dan Teknologi Pemerintahan.

3. Prof. Dr. Dudung Abudrachman SE MM, Jenderal TNI (Purn.), Penasihat Khusus Presiden Bidang Pertahanan Nasional dan Ketua Komite Kebijakan Industri Pertahanan.

4. Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro, Penasihat Khusus Bidang Ekonomi dan Pembangunan Nasional.

5. Prof. Ir. Purnomo Yusgiantoro, M.Sc., M.A., Penasihat Khusus Presiden untuk Urusan Energi

6: Penasihat Khusus Presiden Khusus Bidang Haji Muhadjir Effendy

7. Letnan Jenderal TNI (Purn.) Prof. Dr. dr. Terawan Agus Putranto, Sp.Rad(K), Penasihat Khusus Presiden Bidang Kesehatan Nasional

Sebelum ini, Presiden Ke-7 Joko Widodo menetapkan Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024 yang mengatur Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden.

Saat Jokowi masih menjabat Presiden, Penetapan Presiden itu ditandatangani pada 18 Oktober 2024.

Selasa, salinan Presiden, yang dapat diakses di jdih.setneg.go.id, menetapkan staf khusus Presiden dan Wakil Presiden, serta Penasihat Khusus Presiden dan Utusan Khusus.

Untuk membuat pekerjaan Presiden lebih mudah, baik Penasihat Khusus Presiden maupun Utusan Khusus Presiden dibentuk.

Kedua melakukan tugas-tugas tertentu yang tidak termasuk dalam struktur organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya.

(red/ratna)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/bonus-new-member/

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/

https://paudlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/