Jakarta, Intra62.com –
Mulai 28 Maret 2026, gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo mendukung kebijakan yang membatasi akses anak-anak di bawah usia 16 tahun ke media sosial.
Di Balai Kota, Senin, Pramono menyatakan, “Saya akan memberikan dukungan sepenuhnya. Karena peraturan menteri itu, menurut saya baik.”
Sebelum itu, Kementerian Komunikasi dan Digital pemerintah akan melaksanakan peraturan tersebut.
Namun, Pramono mengakui bahwa pelaksanaan peraturan tersebut pada akhirnya belum sempurna sepenuhnya.
Menurutnya, hal ini disebabkan oleh fakta bahwa perangkat ini sangat cocok untuk berbagai usia, termasuk anak-anak.
Namun, dia percaya bahwa aturan ini dapat memengaruhi anak-anak yang sudah kecanduan perangkat.
Pramono menyatakan, “Tapi dengan pembatasan ini, saya yakin akan memberikan kebaikan terutama bagi anak itu sendiri, karena sekarang ini banyak anak-anak yang benar-benar kecanduan gadget.”
Sebelumnya, pada Jumat, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026, yang membatasi akses ke platform digital bagi anak-anak berusia di bawah 16 tahun.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas, anak-anak di bawah 16 tahun tidak boleh lagi memiliki akun di platform online berisiko tinggi.
Peraturan ini akan dinonaktifkan akun di platform digital yang dinilai berisiko tinggi seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Thread, X, Bigolive, dan Roblox yang dimiliki oleh orang di bawah 16 tahun.
(Red).
