Bogor, Intra62.com – Polres Bogor Kota menangkap pengedar dan pengguna berbagai jenis narkoba dibulan November 2023. Polisi menyita barang bukti dari tersangka berupa sabu, ganja, tembakau sintetis, dan obat keras.
“Sejak awal November hingga hari ini, 24 November, sudah ada 29 pelaku yang diamankan. 28 orang diantaranya laki-laki dan satu perempuan,” ujar Kombes Bismo Teguh Prakoso, Kapolresta Bogor Kota kepada wartawan, Jumat (24/11/2023).
Baca Juga: Polres Malang Mengimbau Masyarakat Untuk Dapat Waspada Peredaran Uang Palsu

Bismo menetapkan 29 orang tersangka, 15 orang tersangka kasus narkoba jenis sabu, 5 orang tersangka kasus peredaran ganja. 6 orang tersangka kasus tembakau sintetis, dan 3 orang tersangka kasus peredaran narkoba jenis obat keras.
“Barang bukti yang diamankan adalah sabu seberat 192,9 gram, ganja 404,81 gram, tembakau sintetis 406,63 gram, dan obat keras dan psikotropika 488 gram. Ini hasil operasi penangkapan di seluruh Kota Bogor,” kata Bismo yang didampingi Wakapolresta AKBP Eko Prasetyo dan Kompol Eka Candra, Kasat Narkoba.
Undang-Undang Nomor 35 tentang Narkoba. Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp8 milyar.
“Bagi yang diduga menyalahgunakan obat keras tertentu, dikenakan pasal 12 tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp 5 miliar berdasarkan Pasal 435 Undang-Undang Kesehatan Republik Indonesia No.17 Tahun 2023,” pungkasnya. (red/intra62)
