• Thu. Jun 4th, 2026

Polisi mengungkap peredaran narkoba yang berhubungan dengan jaringan Malaysia

ByBunga Lestari

Feb 10, 2026

Jakarta, Intra62.com – Polisi Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, menemukan narkotika jenis etimode, juga dikenal sebagai narkoba golongan dua, yang berasal dari jaringan Malaysia dan dimaksudkan untuk didistribusikan di Jakarta.

Di Jakarta, Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Aris Wibowo mengatakan, “Kami menangkap empat pelaku dalam pengungkapan kasus narkoba etimode yang digunakan menggunakan rokok elektronik berupa vape atau pod.”

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menangkap empat pelaku di dua tempat: seorang pria bernama R (35) yang ditangkap di sebuah hotel di Jakarta Barat; dan tiga orang bernama RP (32), MR (25), dan N (37) yang ditangkap di apartemen Kalibata City di Jakarta Selatan.

Pada 13 Januari 2026, pelaku R ditangkap dengan barang bukti dalam satu tas hitam yang mengandung 333 pod atau cartridge rokok elektrik dalam kemasan dengan tiga merek siap edar.

Dia mengatakan, “Cairan narkotika golongan II dikemas dalam merek ferari, marcedes, dan LV serta tiga unit ponsel.”

Berdasarkan keterangan, tersangka menerima 5.139 biji (pcs) etimode ini di Jambi pada 10 Desember 2025 dan kemudian mengirimkan 4.806 biji (pcs) ke beberapa orang di Jakarta atas perintah pelaku lain yang belum ditangkap berinisial K.

Petugas terus mengumpulkan informasi tentang tersangka dan menganalisis riwayat komunikasi dan perjalanan berkaitan adanya jaringan malaysia.

Pihaknya mengantisipasi pengiriman tambahan. Pada hari Jumat, 30 Januari, tiga orang yang diidentifikasi sebagai RP, MR, dan N ditangkap oleh petugas dengan barang bukti koper berisi 5.095 butir narkoba etimode.

Satu lembar tiket pesawat Kuala Lumpur-Kualanamu Medan, satu paspor, delapan ponsel, dan dua unit mobil adalah barang bukti yang disita.

Menurut keterangan tersangka, barang bukti narkotika ini dibawa ke Indonesia melalui Kota Tanjung Balai di Sumatera Utara dan dibawa ke Jakarta melalui jalan darat.

Pelaku R menerima barang ini untuk didistribusikan di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

Ia menyatakan bahwa pengungkapan ini menunjukkan komitmen nyata untuk memerangi penyebaran dan penyalahgunaan narkoba.

Dia menyatakan bahwa hal itu sesuai dengan Program Astacita nomor 7 Presiden Prabowo Subianto yang memperkuat pencegahan dan pemberantasan narkoba.

Pasal 132 ayat 1 tentang percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan Pasal 119 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengancam pelaku dengan ancaman pidana seumur hidup dan denda Rp8 miliar.

 

Selanjutnya, Undang-Undang Nomor 1 2026 tentang penyesuaian pidana, atau Pasal 609 Ayat (2) huruf b KUHP, dengan pidana penjara maksimal 15 tahun dan/atau denda kategori VI.

Baca Juga : Pembunuhan di Warakas: Polisi Mengatakan Pembunuh Membeli Racun Di Warung.

Baca Juga : Polisi Menyelidiki Wanita Yang Diduga Hanyut Setelah Toilet Tergerus Sungai.

(Red).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/bonus-new-member/

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/

https://paudlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/