• Sun. Apr 19th, 2026

Polda Jabar Berhasil Mengungkap Kasus Tindak Pidana Tanpa Izin Bidang Mineral Dan Batu Bara

ByASD

Sep 5, 2023
polda jabar

Sumedang, Intra62.com – Kasubdit Tipidter Dit Reskrimsus Polda Jabar AKBP Andry Agustiano didampingi Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo, S.I.K., M.Si. Wakil Kapolres Sumedang, Kasat Reskrim Polres Sumedang dan Saksi Ahli dari Dinas ESDM Provinsi. Jabar dan Ahli Pidana melakukan kegiatan konfresi pers di Mapolres Sumedang mengenai Tindak Pidana Bidang Mineral dan Batu Bara yang dilakukan tanpa izin, Senin (04/09/2023).

Pada kegiatan tersebut, Ibrahim memaparkan kronologi yakni pada hari Kamis 23 Agustus 2023 pukul 13.30 terjadi peristiwa tertangkap tangan dugaan tindak pidana dalam bidang pertambangan mineral dan batubara melalui cara aktivitas penambangan pasir tanpa disertai izin.

Baca juga: Dua Pelajar Kota Pangkalpinang Ditangkap Tim Buser Naga, Akibat Terjerat Kasus?

Ibrahim menjelaskan bahwa modus yang digunakan pelaku yaitu telah melakukan penambangan pasir dan sirtu dengan alat berat excavator tanpa disertai izin, kemudian hasil penambangan tersebut dijual kepada para konsumen.

Dari hasil penangkapan tersebut, Pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti diantaranya 1 unit alat berat Excafator merk Komatsu Type PC 200-8, warna kuning tahun 2017 beserta kuncinya, 1 bundel nota penjualan pasir a.n PT. SIGMA JAYA WISESA, 1 unit ayakan pasir, uang hasil penjualan pasir sebesar Rp. 3.600.000 (Tigas Juta Enam Ratus Ribu Rupiah), 2 unit alat berat berupa Excavator Merk Komatsu Type PC 200-8, warna kuning tahun 2017 dan merk CAAT Type 320-D warna kuning tahun 2010 beserta kuncinya, 1 bundel nota pejualan pasir a.n PT. SIGMA JAYA WISESA, 1 unit Ayakan Pasir dan Uang hasil penjualan pasir sebesar Rp 2.200.000. (dua juta dua ratus ribu rupiah).

polda jabar

Akibat perbuatannya, pelaku terjerat pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia No 3 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda sebesar 100 miliar Rupiah.

Akibat dari penggalian tersebut warga masyarakat di sekitar sangat terganggu, terlebih saat dilakukan pengerukan di makam yang didalamnya masih terdapat jenazah pada saat pengecekan di TKP. (red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/bonus-new-member/

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/

https://paudlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/