• Wed. Feb 19th, 2025

PM Malaysia Anwar Ibrahim Berencana Kunjungi Indonesia Januari 2023

ByASD

Jan 3, 2023
Ilustrasi PM Malaysia Anwar Ibrahim (intra62.com/DA)

Jakarta, INTRA62.com – Perdana Menteri (PM) Malaysia Anwar Ibrahim akan melakukan kunjungan ke Indonesia pada awal Januari 2023 guna melakukan pertemuan bilateral dengan Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi).

“PM Anwar Ibrahim berencana melakukan kunjungan bilateral pertamanya ke Indonesia pada awal Januari,” kata Retno.

Kunjungan kehormatan kepada Presiden Jokowi ini merupakan bagian dari rangkaian kunjungan Menlu Malaysia ke Indonesia usai melakukan pertemuan bilateral dengan Retno Marsudi pada Kamis (29/12).

Baca juga: Presiden Joko Widodo Mengatakan Pemerintah Akan Melarang Penjualan Rokok Batangan

Mengutip dari redaksiintegritas.com, “Kemarin bilateral dengan saya, sekarang kunjungan kehormatan ke Presiden untuk menyampaikan beberapa pesan dari Perdana Menteri Anwar Ibrahim,” ujarnya, Retno.

Persiapan dan keseluruhan agenda pertemuan bilateral antara Presiden Jokowi dan PM Anwar telah dilakukan pembahasan oleh Retno dan Menlu Malaysia

Kata Retno,  Presiden menugaskan Retno untuk menyiapkan concrete deliverables atau program-program konkret yang akan dibahas dalam pertemuan kedua pemimpin negara tersebut.

Mengutip dari aktual.com, “Presiden tentunya menyambut baik rencana kunjungan tersebut dan juga menugaskan Menlu untuk menyiapkan penyampaian yang konkrit. Jadi apa yang bisa dihasilkan dari kunjungan pertama tersebut,” tutupnya, Retno.

Baca juga : BRIN Dan BMKG Bakal Dipanggil DPR Untuk Sinkronkan Perbedaan Prediksi Cuaca Ekstrem

Diketahui pada 24 November 2022 Anwar Ibrahim dilantik menjadi Perdana Menteri Malaysia ke-10.

Raja Malaysia Yang di-Pertuan Agong Al Sultan Abdullah telah setuju untuk menunjuk Anwar Ibrahim sebagai anggota Parlemen Tambun sebagai Perdana Menteri Malaysia ke-10, setelah menyelesaikan pandangan melalui pertemuan dengan raja-raja Melayu.

Hal ini sesuai dengan kewenangan Yang di-Pertuan Agong yang diatur dalam Pasal 40 (2) (a) dan Pasal (43) (a) Konstitusi Federal.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/bonus-new-member/

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/

https://paudlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/