Jakarta, Intra62.com – PKB laporkan Lukman Edy ke Ditreskrimsus Polda Jatim. Dalam kasus fitnah dan berita bohong, DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jawa Timur melaporkan mantan sekjen partai tersebut ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda setempat.
Di Mapolda setempat Selasa Ketua DPW PKB Jatim Abdul Halim Iskandar menyatakan, “Kami silaturahim sekaligus melaporkan pak Lukman Edy, yang menurut saya itu penistaan dengan cara memfitnah dan berita bohong.”
Halimah mempertanyakan mengapa mantan Sekjen PKB tersebut mengeluarkan pernyataan yang mengandung ujaran kebencian. Saat berada di kantor Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Halim mengatakan “Dia itu mengatakan bahwa elit PKB mengelola keuangan dengan buruk tidak pernah diaudit tidak pernah dipertanggungjawabkan dan saya merasa itu sebuah fitnah yang keji.”
Baca juga : Kembali PKB pada NU Pansus Dibentuk PBNU
Selain itu Halim mengklaim bahwa Lukman tidak memiliki kemampuan untuk berbicara tentang PKB.
Dia menyatakan, “Dia mungkin mengatakan PKB, pengurus PKB, internal PKB. Itu, saya merasa itu internal PKB, kemudian dia itu siapa, karena saya tanya kader PKB tidak tahu siapa Lukman Edy. Apa haknya dia mengatakan itu.”
Selain itu, Lukman Edy menyebut Banpol DPW PKB, dana Pilpres, dan dana Pilkada.
Selain itu Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi menyatakan bahwa DPW PKB tidak pernah mengelola dana untuk pemilihan presiden atau pilkada.
Dalam hal Banpol DPW PKB selalu melakukan dan mengaudit BPK dan laporan rutin DPW PKB dapat dilihat di website BPK. Dia menyatakan bahwa dana fraksi selalu diberikan kembali kepada anggota fraksi. Dana yang kami kumpulkan dari fraksi selalu dilaporkan kepada kami dan tidak ada dana lain.
DPW PKB Jatim juga menyertakan bukti seperti YouTube, berita online, dan berita dari koran/cetak dalam laporan ke Polda Jatim.
