Jakarta , Intra62.com . Jakarta adalah satu-satunya provinsi di Indonesia yang memiliki kemampuan untuk mengadakan pemilihan kepala daerah dua putaran. UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta menetapkan ketentuan tersebut.
Dilaporkan bahwa Pilkada Jakarta akan dilanjutkan ke putaran kedua jika tidak ada pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang memperoleh suara lebih dari 50 persen.
Ini berbeda dengan 544 daerah lainnya, di mana Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua . Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi UU (UU Pilkada) menetapkan hanya satu putaran pemilihan.
Peraturan tersebut menyatakan bahwa pasangan calon dengan jumlah suara tertinggi akan memenangkan pemilihan. Apa yang diperlukan untuk memenangkan satu putaran di Pilkada Jakarta?
Kualifikasi untuk satu putaran Pilkada Jakarta: Pasal 11 ayat (1) UU Nomor 29 Tahun 2007 menyatakan bahwa “Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara lebih dari 50 persen (lima puluh persen) ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih.”
Artinya, jika salah satu dari pasangan Ridwan Kamil-Suswono, Dharma Pongrekun-Kun Wardhana, dan Pramono Anung-Rano Karno mendapat perolehan suara lebih dari 50 persen. Maka Pilkada Jakarta hanya berlangsung satu putaran.
Sebaliknya, dalam Pasal 11 ayat (2) UU Nomor 29 Tahun 2007 mengatur bahwa, apabila tidak ada pasangan calon yang meraih suara lebih dari 50 persen. Maka akan dilakukan pemungutan suara lagi atau Pilkada Jakarta menjadi dua putaran.
Baca juga : Pengin Update Real Count Hasil Pilkada 2024 ,Silakan Kunjungi situs Resmi KPU.
Pasal 10 UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta, yang disahkan pada tanggal 25 April 2024, mencantumkan hal ini. Pasangan terpilih untuk Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta harus memiliki perolehan suara lebih dari 50 persen.
Cek Real Count Mulai Hari ini
Pemilihan gubernur putaran kedua akan diadakan jika tidak ada setengah dari suara sah. Namun, undang-undang tersebut baru berlaku setelah presiden memutuskan untuk memindahkan ibu kota negara dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
Cek perolehan suara Pilkada Jakarta 2024 , Orang-orang yang tinggal di Jakarta dapat melihat hasil hitung cepat . Atau hitung cepat untuk Pilkada Jakarta 2024 secara online.
Penghitungan suara yang dilakukan oleh lembaga survei independen dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). Ini menggunakan sampel dari berbagai tempat pemungutan suara (TPS).
Hasil penghitungan cepat hanya dapat diprediksi . Tetapi penghitungan resmi atau penghitungan sebenarnya akan dilakukan oleh KPU melalui pilkada2024.kpu.go.id mulai hari ini hingga Senin, 16 Desember 2024.
(redx-anisa )