• Thu. Jun 18th, 2026

Pilkada 2024 Ditunda, Waketum Gerindra: Repot dan Bahaya

ByASD

Jul 17, 2023
pilkada 2024 ditunda

Jakarta, INTRA62.com – Tentang Pilkada 2024 yang telah dijadwalkan akan digelar pada November 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengsusulkan untuk melakukan opsi ditunda.

Habiburokhman yang merupaka Waketum Partai Gerindra mengatakan penundaan tersebut akan menggangu strategi para Partai Politik.

“Menurut saya penundaan Pilkada akan membuat repot, sabab semua strategi dan kebijakan partai serta calon kepala daerah telah mengacu keda jadwal yang telah ada saat ini,” kata Habiburokhman, Sabtu (15/07/23).

Bahkan Habiburokhman menilai, tertundanya Pilkada 2024 akan berdampak pada kinerja pemerintah daerah (Pemda).

Usulan Bawaslu menunda Pilkada 2024
pilkada 2024 ditunda
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja, menjelaskan potensi permasalahan dalam Pemilu dan Pemilihan (Pilkada) Serentak 2024 apabila tidak ditunda. (twitter/inilah)

Ketua Bawasli Rahmat Bagja menyampaikan pembahasan tentang opsi penundaan Pilaka 2023 saat Rapat Koordinasi Kementerian dan Lembaga Negara yang digelar di Kantor Staf Presiden (KSP) Jakarta, Rabu (12/07/23).Bagja juga telah mengungkapkan sejumlah kekhawatirannya apabila Pilkada jadi digelar pada November 2024.

“Kami sebenarnya khawatir tentang Pemilihan pada November 2024 dikarenakan Oktober baru saja presiden tentu dengan menteri dan pejabat baru saja dilantik dan berganti,” ujar Bagja.

Bagja juga menyinggung masalah keamanan dan sejumlah potensi ganngguan lainyya jika Pilkada 2024 jadi digelar.

Baca juga : Peneliti BRIN: Kemungkinan Pilpres 2024 Hanya Terdapat Dua Poros, Ganjar VS Prabowo

“Kalau sebelumnya, semisal pilkada di Makassar mengalami gangguan keamanan, maka bisa ditangani oleh polres sekitar atau polisi dari provinsi lain. Tapi kalau Pilkada 2024 sulit dikarenakan setiap daerah siaga yang menggelar pemilihan seruapa,” ujarnya.

Bagja juga menyebutkan terdapat beberapa masalah lain seperti pemutakhiran data pemilih, pengadaan serta distribusi logistik seperti surat suara dan beban kerja yang terlalu tinggi. Selain itu, sinergi antara Bawaslu dan KPU tentang Peraturan KPU dan Peraturan Bawaslu yang belum optimal.

Data Pemilih ini banyak sekali masalahnya, satu keluarga beda tempat pemungutan suara (TPS) aja malah sampai marah-marah. dan juga surat suara, misalnya surat suara dari TPS A ke TPS B itu juga bisa menimbulkan masalah,” ungkap Bawaslu. (red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/bonus-new-member/

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/

https://paudlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/