• Mon. Feb 17th, 2025

Perkara Korupsi PT Timah Bernilai 189 Triliun

ByASD

Mar 9, 2024

Jakarta, Intra62.com – Perkara korupsi PT Timah 189 Triliun yang melibatkan direksinya jadi tersangka . Yaitu eks Direktur Pengembangan Usaha dan Direktur Operasional insial ALW ditetapkan Kejaksaan Agung  (Kejagung).

Jumat di Jakarta keterangan Ketut Sumedana Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung.

Di terangkan juga  Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kembali menetapkan satu orang tersangka baru,”

ALW pada tahun 2017 sampai dengan 2018, selaku direktur operasi (Dirops) PT Timah Tbk. bersama tersangka MRPT selaku direktur utama (Dirut) PT Timah Tbk. Dan tersangka EE selaku direktur keuangan (Dirkeu) PT Timah Tbk. Mereka  menyadari pasokan bijih timah yang dihasilkan lebih sedikit dibandingkan dengan perusahaan smelter swasta lainnya.

Diungkapkannya juga “Hal itu diakibatkan oleh masifnya penambangan liar yang dilakukan dalam wilayah IUP PT Timah Tbk.,”

Tim Penyidik telah memeriksa 139 orang saksi untuk membongkar kasus ini dan ditetapkan ALW sebagai tersangka.  Setelah menemukan dua bukti permulaan yang cukup tentang keterlibatannya

ALW melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999.  Sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

” Dengan tambahan tersangka ALW maka jumlah keseluruhan tersangka sampai saat ini yaitu sebanyak 14 orang. Ini termasuk satu tersangka dalam perkara merintangi penyidikan atau proses hukum (obstruction of justice) kasus ini ” disampaikan Ketut. (Red)

Baca juga : Cegah Korupsi Uang, KPK Sarankan Ini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/bonus-new-member/

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/

https://paudlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/