Jambi, Intra62.com – Penyelundupan 36 ton batu bara ilegal digagalkan polisi di Kabupaten Bungo, Jambi. Ada empat orang ditetapkan menjadi tersangka dan sudah ditahan.
Sebanyak 36 ton batu bara ilegal itu berasal dari 2 kasus yang ditangani Satreskrim Polres Bungo. Awalnya terungkap Kasus penyelundupan ini saat tersangka melintas di Jalan Lintas Sumatera, Kabupaten Bungo, Jambi.
“Terdapat dua kasus 10 ton dan 26 ton dengan total 36 ton batu bara tanpa surat-surat. Pada 27 Desember dan 17 Januari masing-masing dua orang tersangka yang telah diamankan,” kata AKBP Singgih Hermawan, Kapolres Bungo, Senin (5/1/2024).
Baca juga:
- Kapal Selam Rakitan Muatan Kokain Dicegat di Perairan Kolombia
- Dirjen Gakkum LHK akui adanya laporan TPA Ilegal dan limbah B3 di Jatiwaringin, Tangerang
Kasus yang pertama diungkap di Jalan Lintas Sumatera, Desa Tanah Priuk, Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas. Dua sopir bernama Mahbub Nawawi 28 tahun dan Eko Prasetyo 30 tahun ditangkap Polisi, mereka merupakan warga Bungo, Jambi.
Kasus kedua selanjutnya, dengan tersangka Nahili 43 tahun dan Agus Haryadi 30 tahun, warga Kota Jambi. Keduanya ditangkap di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Bathin II Pelayang.
“Modus dari keduanya ini sama yakni dengan melakukan pengangkutan menggunakan truk dan tidak ada dokumen sah diamankan di Jalan Lintas Sumatera. Batu bara ini hendak dibawa ke Pulau Jawa dari dua kasus tersebut,” terangnya. (red/intra62)
