• Tue. Feb 18th, 2025

Dirjen Gakkum LHK akui adanya laporan TPA Ilegal dan limbah B3 di Jatiwaringin, Tangerang

Byratna

Feb 3, 2024

Tangerang, Intra62.com – Dendy Listyawan, Dirjen Gakkum pada Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) akui adanya laporan soal TPA Ilegal dan limbah B3 di sekitar TPA Jatiwaringin, Kecamatan Mauk dari aktivis mahasiswa SEMMI Tangerang.

“Iya benar kami menerima aduannya saat ini kami masih menelusurii teknis,” kata Dendy Listyawan singkat saat menghubungi wartawan, pada Kamis (1/2/2024).

Diketahui Novrizal Tahar, direktur penanganan sampah pada kementerian KLHK telah melapor kepada Direktur Pengaduan, Pengawasan, dan Sanksi Administratif Dirjen Gakkum Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada (23/8/2023) lalu.

Baca Juga:  Pemkot Yogyakarta Mengelola Sampah Dengan Teknologi Pemusnah Bebas Asap

Isi laporan itu menyatakan bahwa TPA pembohong itu berada di atas tanah milik warga baik yang berada di sekitar TPA maupun di bantaran sungai Cirarab, secara sengaja menerima dan membuang sampah yang diambil dari kawasan PIK 2, Serpong, dan kawasan perumahan di Tangerang Selatan dan lainnya.

Lalu, sampah-sampah yang diambil tersebut diangkut menggunakan pick up dan truk plat hitam, selanjutnya dilakukan pemilahan dan residunya dibakar atau dibiarkan sehingga memicu pencemaran lingkungan.

Terdapat TPA pembohong yang menampung limbah B3 itu milik PT Noor Annisa Kemikal yang lokasinya berada di dekat TPA Jatiwaringin, berdasarkan yang diperoleh KLHK dari DLHK Kabupaten Tangerang.

Kemudian, DLHK Kabupaten Tangerang telah berupaya mencegah oknum pengelola TPA pembohong yang tidak bertanggung jawab terhadap sampah yang telah diambilnya dari kawasan melalui surat no 660.1/20/22-DLHK-2022 tanggal 9 November 2022 kepada pimpinan atau pengelola kawasan PIK 2.

Dari hasil kerjasama dengan DLHK Kabupaten Tangerang, KLHK perlu menerapkan penegakan hukum terhadap oknum pengelola TPA pembohong untuk diberikan sanksi dan efek jera.

Sebelum diberitakan Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) mendatangi Dirjen Penegakkan Hukum Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk melaporkan sejumlah Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah dan Limbah B3 di Sukadiri, Kabupaten Tangerang. (merah/intra62)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/bonus-new-member/

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/

https://paudlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/