Serang , Intra62.com . Penipu 80 Pencari Kerja ditangkap Polres Serang , Raup Uang Ratusan Juta . IM (28), warga Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang, Banten, ditangkap oleh Kepolisian Resor Serang karena menipu 80 pencari kerja.
Di Serang, Jumat, Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menyatakan bahwa pelaku berhasil ditangkap di rumah kontrakannya. Di Desa Tambak, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, setelah menipu puluhan pencari kerja dengan meraup keuntungan sebesar Rp300 juta.
Dia menyatakan bahwa pelaku berjanji akan mempekerjakan para korban di salah satu pabrik sepatu di Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.
Setelah menerima pengaduan dari dua pencari kerja, berinisial LE (28) warga Lampung dan SK (26) warga Kabupaten Serang, pihaknya mengungkap kasus penipuan dengan modus menjanjikan pekerjaan ini.
Pada awalnya, Kapolres mengatakan bahwa korban tertarik untuk bekerja di salah satu pabrik sepatu di Kabupaten Serang karena YW, ponakannya, memberi tahu dia bahwa teman kerjanya dapat membantunya mendapatkan pekerjaan.
Tersangka mengatakan kepada korban melalui YW bahwa dia dapat membantu korban bekerja di pabrik sepatu jika mereka memberikan uang sebesar Rp16 juta sebagai administrasi masuk kerja.
Baca juga : Inilah Potret Brigjend Adi Vivid Agustiadi Bachtiar ,Wakapolda DIY
Akhirnya, korban menyerahkan uang muka kepada tersangka melalui YW untuk diberikan kepada tersangka IM. Tersangka akan menerima sisa uang setelah pekerjaan selesai. Korban juga memberikan dua berkas lamaran bersama dengan uang.
Panggilan dari perusahaan tidak datang setelah seminggu berlalu, dan tersangka semakin sulit ditemukan. Dia mengatakan bahwa dia merasa dirinya telah menjadi korban penipuan, sehingga dia melaporkan kasus itu ke Mapolres Serang.
Berdasarkan laporan tersebut, Tim Unit Harda, dipimpin oleh Ipda Supendi, menyelidiki dan memeriksa beberapa saksi, termasuk korban. Setelah itu, petugas mengunjungi rumah tersangka, tetapi dia tidak pernah hadir.
Menurutnya, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, tersangka IM baru dapat ditahan di kontrakannya pada Sabtu 15 Juni lalu.
Penipu Raup Rp.300 juta
Sementara itu, Kasatreskim AKP Andi Kurniady menyatakan bahwa tersangka telah melakukan penipuan dengan modus menjanjikan pekerjaan ini sejak tahun 2021. Pelaku IM mengaku telah menipu delapan puluh pencari kerja selama tiga tahun dengan meraup uang sebesar Rp300 juta.
Menurutnya, tersangka menggunakan uang yang dihasilkan dari kejahatan ini untuk membayar cicilan rentenir, membeli peralatan elektronik, dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Mereka menasihati orang-orang, terutama pencari kerja, untuk berhati-hati jika ada tawaran yang dapat membantu mendapatkan pekerjaan. Ini terutama berlaku untuk orang yang baru mereka kenal.
Dia mengatakan, “Jangan mudah percaya dengan orang yang menjanjikan pekerjaan dengan iming-iming sejumlah uang. Jika mendapat tawaran pekerjaan, lebih baik tanyakan status orang yang menawarkan pekerjaan kepada pihak perusahaan.”( redx )