Jakarta, INTRA62.com – Instansi merupakan sebuah badan atau lembaga yang melakukan kegiatan kepada masyarakat, terdapat Instansi Pemerintah dan Instansi Swasta.
Instansi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) memiliki arti sebagai badan pemerintah umum , atau departemen daerah yang mengurus serta menyelenggarakan tugas secara luas dilingkungannya.
Banyak yang mengira Instansi hanya ada di Pemerintah, namun sebenarnya banyak juga instansi swasta. Umumnya baik pemerintah dan swasta memiliki tujuan yang sama, yakni melayani masyarakat.
Instansi pemerintah biasa dikenal dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sedangkan Instansi Swasta dikenal dengan nama Badan Usaha Milik Swasta (BUMS).
Perbedaan kedua instansi tersebut dapat dilihat dari tanggung jawabnya terhadap beberapa hal.
Modal instansi pemerintah diperoleh semuanya dari negara seperti pajak, retribusi, atau subsidi, Instansi pemerintah juga tidak berorientasi pada profit. Sementara Instansi Swasta memiliki tujuan untuk mendapatkan profit.
Baca juga :
- Banyak BUMN dibubarkan oleh Presiden
- Kejaksaan Agung Menerima Penghargaan Sebagai Instansi Responsif Terhadap Tindak Lanjut Rekomendasi Penanganan Dugaan Pelanggaran Hak Asasi Manusia
Contoh Instansi Pemerintah dan Instansi Swasta

Instansi Pemerintah :
- Kejaksaan Agung
- Komisi Yudisial (KY)
- Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK)
- Badan Meteorologi, Klimatologi, & Geofisika (BMKG)
- Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN)
Instansi Swasta :
- PT Indofood Sukses Makmur
- PT HM Sampoerna
- PT Astra International
- Bank BCA
- Unilever
Demikian Penjelasan tentang Instansi serta contohnya.
