Tangerang , Intra62.com . Seorang wanita pengendara sepeda motor tewas saat tertimpa dahan pohon besar saat dalam perjalanan pulang. Sebuah peristiwa tragis terjadi pada hari Sabtu, 14 Juni 2025, di daerah Tanjung Kait, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, Banten.
Sebuah mobil truk beton milik perusahaan KSR bernomor polisi B 9203 JIN, yang dikenal berasal dari kawasan Legok. Tengah diduga melintas di jalan tersebut untuk melakukan pengecoran di Tanjung Kait, yang menyebabkan peristiwa tersebut terjadi.
Menurut saksi awal di lokasi, angin kencang menyebabkan truk menyenggol dahan pohon, menyebabkan dahan tumbang dan menimpa pengendara di belakangnya.
Sepertinya sopir truk berinisial AP sempat panik saat kejadian terjadi.
Sampai saat ini, belum ada informasi resmi atau konfirmasi dari sopir, pemilik perusahaan truk. Atau Dinas Tata Ruang dan Pertamanan Kabupaten Tangerang mengenai kondisi pohon yang rawan tumbang tersebut.
Pihak keluarga membawa korban yang belum diketahui identitasnya secara langsung ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan. Tidak ada laporan resmi mengenai luka-luka atau kondisi medis korban pascakejadian untuk sementara.
Aspek Siapa yang Tanggung Jawab dan Hukum
Pertanyaan tentang tanggung jawab hukum dalam kecelakaan yang disebabkan oleh interaksi antara kendaraan dan fasilitas umum. Seperti pohon di pinggir jalan, muncul sebagai akibat dari peristiwa ini.
Mengacu pada Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009, pasal 273 ayat (1) menyatakan:
Seseorang dapat dipidana jika penyelenggara jalan tidak segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak sehingga mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
Selain itu, pengelola jalan atau pertamanan dapat dikenakan tanggung jawab administratif dan pidana jika terbukti tidak melakukan pemangkasan atau perawatan pohon secara rutin.
Ini juga mencakup tanggung jawab perusahaan truk dalam hal kewaspadaan berkendara. Sesuai dengan prinsip kehati-hatian yang diatur dalam Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan luka.
Pelanggaran Lingkungan
Dibutuhkan klarifikasi tambahan dari pihak-pihak terkait. Ini termasuk kemungkinan pelanggaran terhadap tanggung jawab pemeliharaan lingkungan jalan dan kelalaian dalam mengelola kendaraan besar di daerah padat aktivitas masyarakat.
Himbauan Untuk Publik
Masyarakat berharap agar instansi terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup dan Pertamanan serta Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kondisi pepohonan besar di sepanjang jalur padat kendaraan, khususnya yang sering dilalui kendaraan berat.
Selain itu, transparansi dan tanggung jawab dari perusahaan truk dan sopir juga dinantikan untuk memberikan kepastian hukum bagi korban.
Baca juga : Pembekukan Aplikasi World App oleh Komdigi Tanggapan Polri
(Anisa-red)