Jakarta, Intra62.com – Pembekukan aplikasi world app Mabes Polri memberikan komentar yang menjadi viral di media sosial . Karena menawarkan kompensasi hingga Rp800 ribu kepada mereka yang ingin data retina atau biometri mereka direkam.
Menurut Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Karo Penmas Humas Polri, pihak berwenang untuk melakukan penindakan jika ditemukan pelanggaran pidana . Dan ditegaskan bahwa penindakan standar akan dilakukan setelah berkonsultasi dengan pihak owner mengenai hal-hal lainnya.
Truno menjelaskan bahwa seluruh tindakan kejahatan berbasis teknologi sangat penting bagi kepolisian. Akibatnya, dia menegaskan bahwa Polri akan mengambil tindakan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membekukan operasi Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) World Coin dan World ID untuk sementara waktu.
Hal tersebut diambil setelah platform viral ini memberikan uang sebesar 800 ribu rupiah kepada setiap orang yang ingin data retina .Mereka discan dan kejadian itu tersebar luas di media sosial di Bekasi.
Menurut penyelidikan awal Komdigi, PT Terang Bulan Abadi belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Selain itu, perusahaan tidak memiliki TDPSE, yang merupakan persyaratan hukum. Meskipun Worldcoin menggunakan TDPSE atas nama PT Terang Bulan Abadi, layanan tersebut menggunakannya atas nama PT Sandina Abadi Nusantara.
Sementara itu, perusahaan rintisan Dunia Tools for Humanity (TFH), yang pembekukan aplikasi world app atau ditutup oleh pemerintah. Mulai mengeluarkan suara dan TFH menyatakan bahwa pihaknya telah menghentikan sementara layanan verifikasinya di Indonesia dan akan berbicara dengan pemerintah untuk mendapatkan izin.
Baca juga : Salam Presisi , Selamat Ulang Tahun ke 56 Buat Kapolri Jendral Drs Listyo Sigit Prabowo
(Red).