• Mon. Feb 9th, 2026

Pengamat : Komitmen perdamaian Aceh dicemari dengan pengibaran bendera GAM

ByAF

Dec 26, 2025
Pengamat : Komitmen perdamaian Aceh dicemari dengan pengibaran bendera GAM.

Jakarta , Intra62.com .  Pengamat : Komitmen perdamaian Aceh dicemari dengan pengibaran bendera GAM.  Menurut Trubus Rahardiansyah, Professor  Universitas Trisakti, pengibaran bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM) melanggar komitmen perdamaian . Yaitu yang telah dibuat selama periode yang cukup lama setelah konflik.

Selain itu, pengibaran bendera melanggar undang-undang, kata Trubus dalam pernyataan di Jakarta pada Jumat.

Trubus menyatakan bahwa tidak mungkin untuk menganggap bendera tersebut sebagai manifestasi kebebasan berpendapat yang umum.

Perjanjian penting yang mencapai perdamaian di Aceh mengakhiri konflik yang berlangsung selama bertahun-tahun. Dia menyatakan bahwa pengibaran simbol GAM di tempat umum bukan hanya pelanggaran hukum. Tetapi juga pengingkaran terhadap prinsip perdamaian itu sendiri.

Ia berpendapat bahwa pengibaran bendera GAM dapat menimbulkan ketegangan sosial. Memicu luka lama di masyarakat Aceh, dan merusak tatanan hidup yang damai.

Trubus menekankan bahwa untuk mencapai perdamaian di Aceh, tidak hanya tanggung jawab negara. Tetapi juga komitmen bersama seluruh elemen masyarakat untuk menghindari simbol, cerita, dan tindakan yang dapat memecah belah bangsa Aceh.

Menjaga perdamaian di Aceh berarti menghormati perjanjian yang telah dibuat. Menurut pengamat kebijakan publik Trubus, setiap tindakan yang mengangkat simbol konflik masa lalu jelas melanggar komitmen itu.

Selain itu, ia menegaskan bahwa masyarakat tidak boleh dikorbankan untuk kepentingan kelompok anti perdamaian. Yang seringkali memanfaatkan situasi kedaruratan dan bencana di Aceh dengan memprovokasi individu . Dan atau kelompok tertentu untuk mengganggu ketertiban umum.

Dia mengatakan bahwa tindakan yang diambil oleh aparat TNI AD dari Korem 011/Lilawangsa untuk menghentikan demonstrasi sekelompok orang yang mengibarkan bendera GAM di Kota Lhoksumawe, Aceh, adalah tindakan yang tepat untuk menegakkan hukum secara tegas.

Untuk mempertahankan kepercayaan masyarakat yang optimal, langkah tegas aparat sangat diperlukan, katanya.

Menurut informasi yang diberikan oleh Danrem 011/Lilawangsa Kolonel Inf. Ali Imran, terjadi ketegangan selama pembubaran aksi di Jalan Nasional Lintas Banda Aceh, Medan, khususnya di Simpang Kandang, Meunasah Mee, Muara Dua, Kota Lhokseumawe.

Pembubaran bersitegang

Pembubaran oleh aparat berlangsung tanpa kekerasan dan menggunakan pendekatan persuasif kepada masyarakat, meskipun sempat bersitegang.

Massa menyerahkan kain umbul-umbul yang mirip dengan bendera GAM secara sukarela dan kemudian berangsur-angsur memudar.

Seorang pria yang diduga sebagai provokator dalam pengibaran bendera GAM juga ditahan oleh aparat yang berjaga-jaga karena membawa tas berisi senjata api, termasuk pistol dan senjata tajam rencong.

Baca juga : Hati-hati Standardisasi Pengibaran Bendera GAM

(Anisared)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/bonus-new-member/

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/

https://paudlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/