• Tue. Apr 28th, 2026

Pemerintah Membebaskan Bea Impor Bahan Plastik.

ByBunga Lestari

Apr 28, 2026

Jakarta, Intra62.com –

Untuk menjaga pasokan dan mengurangi biaya produksi industri, pemerintah mengurangi bea masuk impor bahan baku plastik menjadi nol.

Dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan beberapa bahan plastik yang mendapat insentif tersebut, termasuk polipropilena (polypropylene), polietilena (polyethylene), HDPE (high-density polyethylene), dan LLDPE (linear low-density polyethylene).

Sebelum ini, bea masuk bahan plastik berkisar antara 5 hingga 15 persen.

Dia menyatakan, “Seluruhnya diberikan bea masuk 0 persen, namun ini diberi periode enam bulan. Nanti kita lihat situasi setelah enam bulan.”

Airlangga menyatakan bahwa kebijakan ini juga diterapkan untuk memastikan bahwa harga di sektor kemasan tetap stabil dan mencegah kenaikan harga makanan dan minuman.

Pemerintah mengubah aspek perizinan impor selain kebijakan tarif.

Ia menyatakan bahwa Kementerian Perindustrian akan membuat daftar komoditas yang membutuhkan pertimbangan teknis (pertek), dan Kementerian Perdagangan akan merevisi peraturan menteri yang berkaitan dengan impor.

Selain itu, pemerintah membuat mekanisme kesepakatan tingkat layanan (SLA) untuk memastikan bahwa proses perizinan transparan dan jelas bagi pelaku industri. Sistem nasional industri (Sinas) dan penguatan standar nasional Indonesia (SNI) juga akan dioptimalkan untuk membuat alur proses perizinan lebih jelas, termasuk detail tentang waktu dan tahapan proses.

Indonesia dan banyak negara lain saat ini menghadapi kelangkaan bahan baku plastik seperti nafta.

Krisis Selat Hormuz di Timur Tengah menyebabkan gangguan pasokan, yang menyebabkan kenaikan harga hingga 60% dan peningkatan ketergantungan impor sekitar 55%-60%.

 

Untuk mengurangi ketergantungan terhadap impor, pemerintah juga berusaha mencari sumber impor alternatif dari negara lain serta meningkatkan kapasitas pasokan domestik.

Baca Juga : Pemerintah Membebaskan Bea Impor LPG.

Baca Juga : Pengusaha Rokok Rokhmawan Telah diperiksa oleh KPK Dalam Kasus Bea Cukai.

(Red).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/bonus-new-member/

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/

https://paudlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/