• Sat. May 23rd, 2026

Netizen lega ,Anwar Usman di PTDH oleh Majelis Kehormatan MK

ByAF

Nov 7, 2023
Netizen lega ,Anwar Usman di PTDH oleh Majelis Kehormatan MK . Keputusan resmi dibacakan oleh MKMK di Gedung Mahkamah konstitusi , Selasa ( 7/11/2023 ) .

Jakarta , Intra62.com . Netizen lega ,Anwar Usman di PTDH oleh Majelis Kehormatan MK . Keputusan resmi dibacakan oleh MKMK di Gedung Mahkamah konstitusi , Selasa ( 7/11/2023 ) .

Dalam pantauan awak media intra62 terhadap respon putusan MKMK sangat puas dan lega . Harus memang sudah demikian halnya , tidak boleh ada nepotisme , ” ujar para Netizen . Peserta sidang pun merasa senang dan bertepuk tangan gegap gembira , inilah awal perjuangan demokrasi Hukum ditegakkan .

Dalam putusan tersebut pihak Majelis kehormatan Mahkamah Konstitusi juga memberikan Intruksi kepada wakil ketua MK . Agar dalam kurun waktu selama 2x 24 jam harus melakukan pemilihan ketua MKyang baru .

Sekaligus juga melarang Anwar Usman untuk ikut dalam pemilihan ulang ketua MK lagi dan tidak boleh menangani kasus sengketa pemilu ,” jelas Jimly.

Baca juga : Tolak Permohonan, MK Putuskan Sistem Pemilu Tetap Terbuka

Menanggapi putusan MK , Sekjend DPP AWDI balham Wadja SH sangat apresiasi terhadap netralitas Majlis Kehormatan MK . Yang sudah bekerja sangat cepat dan pro aktif atas laporan beberapa institusi organisasi .

Pasca penggantian kepemimpinan MK yang baru , Balham Wadja SH berpesan agar ketua MK yang baru bisa bekerja lebih independen , profesional dan lepas dari conflict of interest.  Sangat disayangkan lembaga keadilan hukum ternoda oleh perilaku ketua MK dan geng nya yang melanggar kode etik .

Pemecatan tidak hormat adalah langkah yang tepat dalam memberikan sanksi kepada pejabat / ketua MK yang telah terbukti melanggar peraturan dan kode etik tersebut , ” jelas Balham Wadja SH.

Seperti dikutip detik.com, putusan ini terkait laporan dari Denny Indrayana, PEREKAT Nusantara, TPDI, TAPP, Perhimpunan Pemuda Madani, PBHI, Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia, LBH Barisan Relawan Jalan Perubahan, para professor  besar dan pengajar hukum yang tergabung dalam Constitutional Administrative Law Society (CALS), Advokat Pengawal Konstitusi, LBH Yusuf, Zico Leonardo Djagardo Simanjuntak, KIPP, Tumpak Nainggolan, BEM Unusia, Alamsyah Hanafiah, dan PADI. ( red )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/bonus-new-member/

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/

https://paudlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/