Jakarta, Intra62.com –
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq meminta pemerintah daerah segera menghentikan tempat pemrosesan akhir (TPA) pembuangan sembarangan dan beralih ke landfill yang dikontrol untuk menghindari kebakaran TPA selama musim kemarau.
Di Kantor Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) Jakarta, Senin, Menteri LH Hanif memberikan arahan usai saat menandatangani perjanjian kerja sama pembangunan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Provinsi Sulawesi Utara. Dia mengatakan bahwa dari 15 kabupaten/kota di provinsi tersebut, empat daerah telah mengakhiri pembuangan sampah langsung dan beralih ke sistem landfill yang dikontrol, di mana sampah ditimbun dengan lapisan tanah secara berkala untuk mengurangi dampak ke
Hanif menyatakan bahwa mereka meminta bupati dan wali kota untuk memberikan tenggat waktu hingga bulan Agustus untuk mengakhiri praktik pembuangan sembarangan ini. Setelah itu, jika tidak dimulai pada bulan Agustus, mereka tentu akan melakukan pendekatan yang lebih ketat lagi. Jika tidak dimulai pada bulan Agustus, minimal pembuangan sembarangan ini akan diakhiri menjadi praktik landfill yang dikontrol, seperti yang terjadi di Tomohon.
Dia menyatakan bahwa metode pembuangan sampah yang diawasi, juga dikenal sebagai pembuangan saniter, menimbun dan memadatkan sampah di atas tanah sebagai lapisan penutup membantu mengurangi pencemaran dan mengurangi gas metana yang dihasilkan dari pemrosesan sampah organik bersama dengan jenis sampah lain.
Selain itu, dia memperingatkan bahwa Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan musim kemarau yang lebih lama tahun ini karena ada kemungkinan El Niño akan terjadi.
Karena itu, musim kemarau yang mulai pada bulan Agustus dan akan berlanjut hingga bulan Oktober, yang akan membuat pembakaran di TPA lebih mudah karena timbulan metana yang cukup besar.
Ini karena gas metana dan cuaca yang lebih kering menyebabkan kebakaran di banyak TPA.
Dia menyatakan bahwa mereka telah bekerja sama dengan Kejaksaan Agung dan Bareskrim Polri untuk mengantisipasi tindakan pidana dan perdata jika pemerintah daerah tetap tidak menghentikan pembuangan sampah terbuka.
Di antara 141.926 ton sampah yang tertimbun setiap hari, 37.001 ton sudah terkelola, menurut data KLH/BPLH.
Dari jumlah tersebut, 9.450 ton dikelola sektor informal, dan sebagian besar sampah dikirim ke TPA landfill sebesar 15.189 ton per hari. Fasilitas kompos, TPS 3R, dan bank sampah menangani sisa sampah.
Baca Juga : Ribuan PPKS Menerima Bantuan Senilai Rp592 Duta Dari Kementrian Sosial.
Baca Juga : Kementrian Pangan: Nasib Produktivitas Lahan Ditentukan Oleh Benih Berkualitas Tinggi.
(Red).
