• Mon. Feb 9th, 2026

Menteri HAM : APH harus bedakan Perusuh dan Pengunjuk rasa

ByAF

Sep 2, 2025
Menteri HAM : APH harus bedakan Perusuh dan Pengunjuk rasa

Jakarta , Intra62.com . Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai meminta penegak hukum (APH) untuk membedakan demonstran dan perusuh secara tegas dan jelas.

Menurutnya, pemisahan ini penting karena ada informasi bahwa beberapa perusuh dan demonstran saat ini ditahan di penjara.

Dalam konferensi pers yang diadakan di Jakarta, Selasa, Pigai menyatakan, “Itu harus tegas, mana yang masuk kategori perusuh dan mana yang masuk kategori pengunjuk rasa.”

Dari itu, dia mengatakan bahwa penegakan hukum dan perlakuan harus membedakan perusuh yang melanggar hukum dari pengunjuk rasa . Atau demonstran yang hanya berbicara tentang aspirasi mereka.

Piagai menegaskan bahwa posisi pemerintah dalam menangani demonstrasi sikapnya jelas. Berdasarkan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR), seperti yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto.

Menurut Pigai, ketika Presiden menyatakan bahwa penanganan demonstrasi didasarkan pada ICCPR. Seluruh kebijakan pemerintah, terutama kebijakan eksekutif, didasarkan pada pelaksanaan petunjuk teknis dan tindak lanjut ICCPR.

Ia menjelaskan beberapa elemen penting ICCPR, seperti bahwa Presiden menyatakan bahwa ekspresi pikiran, pendapat, dan perasaan adalah hak asasi manusia.

Sebelum ini, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengumumkan penangkapan 3.195 orang yang terlibat dalam demonstrasi ricuh di berbagai wilayah Indonesia.

Dia menyatakan, “Maka setiap warga negara memiliki hak untuk menyampaikan pendapat, pikiran, dan perasaannya.”

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan di Jakarta, Senin (2/9). Bahwa berdasarkan data sementara yang dikumpulkan dari Polda jajaran, sebanyak 387 orang telah dipulangkan, 55 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, dan 2.753 orang sedang dalam proses pemeriksaan.

Penindakan ini adalah tindakan lanjut dari perintah Presiden yang meminta Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto untuk mengambil tindakan tegas untuk memerangi tindakan anarkis yang terjadi di beberapa daerah.

Baca juga : Pertemuan Menkeu Sri Mulyani dan Presiden Prabowo Disaat Masyarakat Berdemo

(Anisa-red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/bonus-new-member/

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/

https://paudlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/