• Sat. Dec 14th, 2024

Menaker Yassierli Ungkap Upah Minimum Provinsi Tahap Perumusan

ByAF

Nov 6, 2024
Menaker Yassierli Ungkap Upah Minimum Provinsi Tahap Perumusan

Jakarta ,Intra62.com . Menteri Ketenagakerjaan Yassierli belum dapat memastikan rumus apa yang akan digunakan untuk menghitung Upah Minimum Provinsi (UMP) yang akan datang. Dia mengatakan bahwa ini masih dalam tahap penyelidikan.

Perhitungan UMP sebelumnya didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51/2023, yang diubah dari Peraturan Pemerintah Nomor 36/2021 mengenai gaji. Aturan menetapkan Pada pasal 26, Anda akan menemukan formula untuk menghitung Upah Minimum. Formula itu mencakup tiga variabel: inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu (yang diwakili dengan huruf α). Nilai indeks tertentu berkisar dari 0,10 hingga 0,30. Srikat pekerja sempat menolak perhitungan ini.

Yassierli menunjukkan bahwa formula untuk perhitungan UMP telah diubah.

“PP 51 kan tidak digugat, tapi formulanya akan kita lihat,” kata Yassierli kepada wartawan di Kompleks Istana, Senin (4/11/2024), saat ditanya apakah formula perhitungan UMP akan mengacu pada PP 51/2023.

Namun, ia tidak dapat memastikan apakah akan menggunakan indeks tertentu dalam perhitungan terbaru. Kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi diwakili oleh indeks tertentu yang diketahui.

Dia berkata, “Belum tahu kita, mas, kan harus ada simulasi.”

Namun, ia memastikan bahwa keputusan terakhir tentang perhitungan formulasi akan dimasukkan ke dalam aturan yang akan dirilis pada tanggal 7 November.

Baca juga : Presiden Bagi-bagi gelar  penghargaan kepada 64 individu, termasuk  Erick Thohir.  Surya Paloh, Prabowo Subianto, Anies kok Gak ? .

Sebagaimana diketahui, Presiden Prabowo Subianto mengadakan pertemuan di Istana dengan Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas untuk membahas tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi mengenai Undang-Undang Ciptakerja.

Dari pertemuan itu, Yassierli menyatakan bahwa Prabowo meminta agar Kementerian Ketenagakerjaan mengeluarkan peraturan tentang pengupahan setelah keputusan Mahkamah Konstitusi tentang Peninjauan Hukum Undang-Undang Ciptakerja.

Kami memiliki tenggat waktu hingga tanggal 7 November untuk menghasilkan surat edaran atau peraturan Menteri Tenaga Kerja yang berkaitan dengan penetapan upah minimum, yang akan kami kirimkan kepada semua gubernur di Indonesia, kata Yassierli.

( redx )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/bonus-new-member/

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/

https://paudlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/