Jakarta, Intra62.com – Mahasiswa Anti Korupsi (MAKII) menyoroti dugaan korupsi pada sistem tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada tahun 2015 hingga 2022 yang diperkirakan menyebabkan kerugian lingkungan hingga Rp 271 triliun.
Firmanshah, pemuda asal Bangka Belitung, mengatakan para penambang rakyat di Bangka Belitung kesulitan mendapatkan izin penambangan timah.
“Padahal Presiden Jokowi telah menekankan pentingnya melibatkan masyarakat dalam hilirisasi penambangan,” kata Firmansyah dalam diskusi yang digagas MAKII di Winky Coffe, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (5/4/24).
Firmansyah menilai bahwa pemerintah mempunyai peran penting dalam memberikan solusi terhadap masalah regulasi yang mempengaruhi masyarakat setempat mengelola sumber daya alam mereka.
Sementara itu, Akademi Sanusi menyoroti skandal korupsi Timah yang meledak di tengah memanasnya suhu politik di Tanah Air, khususnya terkait kasus gugatan pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kenapa baru muncul sekarang saat kontestasi Pemilu 2024 Nilai korupsi Rp271 triliun itu berdasarkan hitungan kerusakan lingkungan bukan nilai tambang,” kata Sanusi.
Baca juga:
Sementara itu, Kabid Hukum dan HAM PP ISMAHI Masyhur Borut menekankan bahwa pada Pasal 33 UUD 1945 menyatakan bahwa sumber daya alam dikuasai oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
“Melihat fenomena korupsi timah di Bangka Belitung yang mana pertambangan dikuasai oleh BUMN, seharusnya bisa membawa kemakmuran rakyat, khususnya masyarakat lokal. Namun ternyata masyarakat lokal kesulitan untuk mendapatkan manfaat dari tambang di wilayah tanah mereka,” kata Masyhur.