Jakarta , Intra62.com . KPK menyatakan bahwa penggeledahan rumah Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto merupakan bagian dari proses penegakan hukum dan bukan pengalihan masalah.
Di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan, “KPK dalam hal ini penyidik akan tetap menjalankan tindakan secara profesional, prosedural, dan proporsional.”
Tesa menyatakan bahwa KPK tidak dapat melarang adanya pihak-pihak yang berpendapat bahwa kegiatan tersebut merupakan pengalihan perhatian dari masalah yang sedang diperdebatkan di masyarakat.
Dia menambahkan, “Ada juga pihak yang merasa bahwa kegiatan ini adalah pengalihan isu untuk masalah lain yang sedang dibicarakan di beberapa media. Mari kita biarkan itu di ruang publik.”
Rumah Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto di Bekasi, Jawa Barat, saat ini diselidiki oleh penyidik KPK.
Ketua KPK Setyo Budiyanto membenarkan informasi tentang kegiatan penyidikan.
“Betul, ada kegiatan geledah oleh satgas penyidikan. Detailnya silakan tanya kepada Jubir,” kata Setyo kepada ANTARA di Jakarta, Selasa.
Selasa, 24 Desember, penyidik KPK menetapkan dua tersangka baru dalam kasus Harun Masiku. Yaitu Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).
Menurut Setyo Budiyanto, ketua KPU, HK memerintahkan DTI untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan untuk memilih Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I.
Selain itu, HK diketahui bertanggung jawab atas DTI untuk aktif mengambil dan mengirimkan uang suap. Kepada Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina.
Baca juga : Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menghadapi pemeriksaan di Polda Metro Jaya
Setyo menyatakan, “HK bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina . Sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS. Dari 16 Desember 2019 hingga 23 Desember 2019 untuk mendapatkan Harun Masiku untuk ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019–2024 dari Dapil Sumsel I.”
Hasto Tersangka ?
Selain itu, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan oleh penyidik KPK.
Sebagai contoh, Setyo menjelaskan tindakan Hasto dalam kasus obstruction of justice tersebut.
1. Pada tanggal 8 Januari 2020, selama operasi tangkap tangan KPK, HK memerintahkan Nur Hasan. Penjaga rumah aspirasi di Jl. Sutan Syahrir No 12 A, tempat HK biasa berkantor, untuk menelpon Harun Masiku untuk merendam ponselnya dengan air dan kemudian melarikan diri.
2. Pada tanggal 6 Juni 2024, sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi oleh KPK, yang bersangkutan meminta stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan HP-nya agar tidak ditemukan oleh KPK.
3. Hasto meminta beberapa saksi yang berkaitan dengan kasus Harun Masiku untuk tidak memberikan keterangan yang benar. Untuk diketahui, terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019–2024 di Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia. Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Oleh karena itu, hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020 . Harun Masiku tidak pernah dihubungi oleh penyidik KPK.
Selain Harun, ada Wahyu Setiawan, anggota KPU dari 2017–2022.Wahyu Setiawan, yang juga dihukum dalam kasus yang sama dengan Harun Masiku. Saat ini menjalani hukuman 7 tahun penjara dengan bebas bersyarat di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane di Semarang, Jawa Tengah.
( Anisa-red)