Jakarta, Intra62.com – Setelah 90 hari, atau pada 24 Juli 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa empat agen tenaga kerja asing dan menahan semua tersangka atas dugaan pemerasan dalam pengelolaan rencana penggunaan tenaga kerja asing atau RPTKA di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
Dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, “Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK atas nama SA dan TAR selaku pihak swasta atau agen TKA, YNS selaku Direktur Utama PT Laman Davindo Bahman, dan WAS selaku Direktur PT Aneka Jasa Lima Benua.”
Keempat saksi telah tiba di Gedung Merah Putih KPK: YNS pada pukul 09.08 WIB, SA pada pukul 09.16 WIB, WAS pada pukul 09.33 WIB, dan TAR pada pukul 09.44 WIB, menurut catatan KPK.
Sebelumnya, pada 5 Juni 2025, KPK mengungkapkan identitas delapan tersangka dalam kasus pemerasan dalam pengurusan RPTKA di Kemenaker: Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.
Menurut KPK, para tersangka dari empat agen telah mengumpulkan sekitar Rp53,7 miliar dari pemerasan pengurusan RPTKA dari 2019 hingga 2022, atau pada masa Menaker Ida Fauziyah.
KPK menjelaskan bahwa RPTKA adalah persyaratan yang harus dipenuhi oleh tenaga kerja asing sebelum mereka dapat menerima pekerjaan di Indonesia.
Selain itu, KPK mengungkapkan bahwa kasus pemerasan pengurusan RPTKA tersebut diduga terjadi sejak masa jabatan Abdul Muhaimin Iskandar, juga dikenal sebagai Cak Imin, sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dari tahun 2009 hingga 2014. Dia kemudian digantikan oleh Hanif Dhakiri dari tahun 2014 hingga 2019 dan Ida Fauziyah dari tahun 2019 hingga 2020.
Pada 17 Juli 2025, empat tersangka ditahan oleh KPK, dan pada 24 Juli 2025, delapan tersangka lainnya ditahan.
Baca Juga : Kasus Dana Papua: KPK Memanggil Tukang Cukur Langganan Lukas Enembe
( Red ).
