• Fri. May 23rd, 2025

Ketua KPU Minta Maaf Terkait Salah Konversi Data Formulir C1

ByASD

Feb 17, 2024
ketua kpu maaf

Jakarta, Intra62.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari menyampaikan permintaan maaf usai banyaknya keluhan masyarakat tentang perbedaan hasil penghitungan suara dalam Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) dengan Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Hasyim mengatakan ada 2.325 TPS dengan hasil penghitungan suara yang salah dan kesalahan tersebut sudah teridentifikasi oleh sistem. Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat. Ia juga menegaskan dirinya tidak berniat memanipulasi hasil suara Pemilu 2024.

“Sekali lagi pada intinya kami di KPU masih manusia-manusia biasa yang sangat mungkin salah,” kata Hasyim Asy’ari.

Ia juga memastikan bahwa kesalahan konversi itu akan segera dikoreksi, sebab KPU tak boleh berbohong dan harus transparansi menyampaikan informasi yang benar kepada masyarakat.

“Kalau yang salah-salah pasti akan dikoreksi yang paling penting KPU ini enggak boleh bohong dan harus ngomong jujur, itu aja yang paling penting,” kata dia.

KPU juga berkomitmen untuk terus memanfaatkan keunggulan Sirekap pada Pemilu mendatang untuk menciptakan Pemilu yang profesional dan memberikan kemudahan bagi masyarakat mengakses segala informasi.

Baca juga:

Dilansir dari situs resmi KPU, Sirekap adalah aplikasi berbasis teknologi informasi sebagai sarana publikasi hasil perhitungan suara dan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara serta alat bantu dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilu.

Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.

Aplikasi Sirekap bekerja menggunakan metode gabungan Optical Character Recognition (OCR) dan Optical Mark Recognition (OMR). Keduanya merupakan metode yang hadir dari pengembangan teknologi kecerdasan buatan (AI).

Sistem Sirekap mampu mengenali pola serta tulisan tangan yang terdapat pada data dokumen formulir C1 yang dimasukkan oleh petugas KPPS dari setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS). Kemudian sistem akan mengubahnya menjadi data numerik secara digital. (red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/bonus-new-member/

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/

https://paudlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/